Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus 4 Anak Dirantai di Boyolali, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto (Dok Polres Boyolali)
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto (Dok Polres Boyolali)
Intinya sih...
  • Peristiwa merantai dan melakukan kekerasan pada anak-anak merupakan pelanggaran hukum
  • SP ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini setelah adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Boyolali
  • Tersangka dijerat dengan dua pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta

Boyolali, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

1. Merantai dan melakukan kekerasan pada anak-anak merupakan pelanggaran hukum

ilustrasi kaki dirantai (pixabay.com/PublicDomainPictures)
ilustrasi kaki dirantai (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Peristiwa ini bermula saat warga mencurigai keberadaan anak-anak di rumah tersangka. Saat dilakukan pengecekan bersama perangkat desa, ditemukan dua anak dalam keadaan dirantai di bagian teras rumah. SP berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk “pengajaran” kepada anak-anak.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengatakan anak-anak tersebut dititipkan kepada tersangka selama satu hingga dua bulan. “Motif dari tersangka adalah bentuk pengajaran. Namun apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta menjamin perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Dinas Sosial juga akan mendampingi proses pemulihan fisik dan psikologis para korban.

2. SP ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi penganiayaan anak. Getty Images/iStockphoto
Ilustrasi penganiayaan anak. Getty Images/iStockphoto

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi mengatakan Polres Boyolali telah menetapkan satu orang tersangka yakni pemilik rumah berinisial SP (60), warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali. SP menurut Joko ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini setelah adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Boyolali.

Menurut Jok tersangka diduga kuat telah melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya.“Setelah melalui proses penyelidikan, didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka. Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah,” ungkap AKP Joko Purwadi.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua buah rantai besi, tiga buah kunci gembok, dan satu batang antena besi sepanjang 70 cm, yang diduga digunakan dalam perlakuan kekerasan terhadap para korban.

3. Tersangka dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka dijerat dengan dua pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:

Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us