Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Ijazah Palsu di Solo, Pemohon Gugat Jokowi Rp5.000 Triliun

Sidang gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo dengan agenda sidang pembacaan gugatan. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Sidang gugatan ijazah palsu Jokowi digelar di PN Kota Solo, Senin (2/6/2025).
  • Penggugat meminta sita jaminan gedung Graha Saba Buana milik Jokowi dan hukuman administratif Rp 5.000 triliun.
  • Kuasa hukum Jokowi akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan absolut dalam memeriksa gugatan tersebut.

Surakarta, IDN Times - Sidang gugatan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo, kembali digelar Senin (2/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Sidang digelar di Ruang Soerjadi dengan agenda pembacaan gugutan. Dalam sidang tersebut kuasa hukum penggugat, yakni Muhammad Taufiki, Andika Dian Prasetya bersama timnya membacakan gugatan sebanyak 36 halaman.

1. Minta sita jaminan gedung Graha Saba Buana

Pembacaan gugatan dari kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi, Andika Dian saat sidang di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam pembacaan gugatannya, Andika meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penyitaan jaminan gedung Graha Saba Buana (GSB) milik Presiden ke-7 RI, Jokowi.

“Dengan adanya gugatan ini, penggugat meminta kepada majelis hakim agar meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan gedung Graha Saba Buana seluas 5.382 meter persegi yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto nomor 80 B, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah,”

“Bahwa hal tersebut merupakan rumah pribadi Ir. Joko Widodo tergugat 1 obyek sebagaimana yang disebutkan di atas patut diletakkan sita jaminan,” sambungnya.

2. Gugat sebesar Rp5.000 triliun

Sejumlah teman SMA Jokowi melakukan intervensi dalam sidang gugatan ijazah palsu di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Selain sita jaminan, penggugat juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para tergugat dan lembaga terkait secara administratif sebesar Rp5.000 triliun.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan menyerahkan anggaran tersebut kepada lembaga terkait sebesar Rp.5.853.000.000.000.000.000,- (lima ribu triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar rupiah) untuk dipergunakan demi pembangunan negara Indonesia,” jelas Andika.

Sidang pembacaan gugatan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum para tergugat yakni  kuasa hukum Jokowi, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, SMA N 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam sidang pembacaan gugatan tersebut, sejumlah teman dan alumus SMA 6 Solo melakukan interupsi kepada Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariasi. Para teman Jokowi yakni Wahyu Theo, Bambang Surojo, Agung, Sigit, dan Kuncoro mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi.

3. Tergugat mengajukan eksepsi tentang kewenangan absolut

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan. (IDN Times/Larasati Rey)

Menanggapi adanya gugatan tersebut, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan absolut dalam memeriksa mengadili dan memutus atas perkara yang saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim.

“Tergugat 1 melalui kuasa hukumnya begitu pula kuasa hukum tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4 memiliki kesamaan pendapat dalam hal menanggapi gugatan pengugat masing-masing akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan absolut dalam memeriksa mengadili dan memutus atas perkara yang saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim,” jelasnya.

YB Irpan juga berhadap adanya interupsi dari teman-teman tergugat 1 dalam hal ini Jokowi bisa diterima oleh hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
Larasati Rey
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us