Banyumas, IDN Times - Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas Karsono, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menyeret nama pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026). Pejabat yang dilaporkan yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat.
Karsono menuding terlapor mengetahui dan membiarkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di Desa Klapagading Kulon. Dalam laporannya, dugaan korupsi tersebut disebut melibatkan sembilan perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
