Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) membacakan deklarasi untuk diskualifikasi paslon nomor urut dua. (Tangkapan layar YouTube Bang Edy)
Lebih lanjut ditanya soal surat pemakzulan Gibran dimana saat ini telah diterima di Majelar Perwakilan Rakyat (MPR), Jokowi mengatakan jika presiden dan wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.
Menurut Jokowi, desakan dari para purnawirawan TNI tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang terjadi dalam sistem politik terbuka.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa, dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” ujar Jokowi.
“Ada yang menyurati seperti itu ya itu dinamika demokrasi kita, biasa saja,” imbuhnya.