Kronologi Ketua DPD Nasdem Kudus Tersangka Main Judi Domino di Warkop

- Ketua DPD Nasdem Kudus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi
- Nasdem menunjuk Plt Ketua DPD Kudus dan membuka opsi pemecatan serta PAW bagi Superiyanto
- Superiyanto dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara
Kudus, IDN Times — Kabupaten Kudus diguncang kasus perjudian yang menyeret anggota DPRD aktif. Kasus itu berdampak serius di internal Partai Nasdem, tempat tersangka bernaung. Superiyanto, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Kudus, memilih mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) malam di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, membongkar praktik judi domino di area belakang warung kopi. Dari lima tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan anggota DPRD aktif.
“Saat penggerebekan dilakukan, memang benar kami menemukan salah satu pelaku berinisial S yang merupakan anggota DPRD Kudus,” kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo.
1. Ada penunjukan Plt Ketua DPD Nasdem Kudus

Kabar penetapan tersangka ditanggapi serius struktur internal Partai Nasdem di Kudus. Pengurus partai juga telah mengunjungi Superiyanto di tahanan Polres Kudus.
“Setelah kami temui yang bersangkutan, akhirnya beliau menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kudus,” kata Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Tengah, Akhwan dilansir Antara.
Ia menyebut, langkah itu bukan sekadar respons spontan, tetapi hasil dari rapat internal yang digelar secara daring dan dihadiri langsung oleh Ketua DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat. Dalam rapat itu, partai juga menunjuk Akhwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Nasdem Kudus hingga ada ketua definitif.
“Kami juga telah memutuskan bahwa seluruh informasi resmi terkait kasus ini hanya disampaikan melalui satu pintu, yakni saya,” tambah Akhwan.
Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, setiap kader yang terlibat kasus hukum otomatis diberhentikan dari jabatan struktural. Mekanismenya bisa berupa pengunduran diri atau pencopotan paksa.
2. Nasdem buka opsi pemecatan dan PAW

Mengenai langkah lanjutan terhadap status Superiyanto sebagai kader dan anggota DPRD, Akhwan menyebutkan, partai saat ini masih mengkaji sejauh mana bobot pelanggaran dan dampaknya terhadap citra partai.
“Jika terbukti pelanggaran berat dan mencoreng nama partai secara signifikan, tidak menutup kemungkinan akan ada pemecatan hingga Pergantian Antarwaktu (PAW),” ujarnya.
Meski demikian, partai juga mempertimbangkan jasa Superiyanto selama menjabat, terutama sejak bergabung pada 2011, hingga diangkat menjadi Ketua DPD pada 2020.
Soal adanya kemungkinan motif politik di balik kasus itu, Akhwan dengan tegas menampiknya.
“Hasil investigasi awal kami tidak menunjukkan keterkaitan dengan unsur politik. Tapi kami tetap melakukan pendalaman agar semuanya transparan dan proporsional,” ungkapnya.
3. Ancaman hukuman 10 tahun penjara

Untuk diketahui, penggerebekan judi yang melibatkan Superiyanto dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui media sosial dan saluran hotline “Lapor Pak Kapolres”. Masyarakat merasa resah karena aktivitas perjudian dilakukan terang-terangan di tempat umum.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu. Saat razia dilakukan, kami temukan lima orang tengah bermain domino di belakang warung kopi,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin.
Barang bukti yang diamankan polsisi antara lain:
1 set kartu domino yang digunakan
3 set kartu domino cadangan
1 lembar banner sebagai alas permainan
Uang tunai sebesar Rp1.025.000
Kelima pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.