Nyalon DPD RI, KPU Minta Gus Yasin Mundur Sebagai Wagub Jateng Juni 2023

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah meminta Taj Yasin Maimoen mengurus surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah paling lambat bulan Juni 2023. Menurut Ketua KPU Jateng, Paulus Widjanarko, proses pengunduran diri menjadi syarat yang mutlak karena Gus Yasin saat ini dalam tahapan mendaftar sebagai calon DPD RI.
"Statusnya beliau masih bacalon. Sehingga dia masih harus melewati tahap verifikasi faktual penyerahan data dukungan sebagai calon DPD periode 2024-2029," kata Paulus, Selasa (14/2/2023).
1. Gus Yasin serahkan dukungan sebanyak 7.800 orang
Sementara ini, katanya, Gus Yasin menyerahkan data dukungan sebanyak 7.800 orang sebagai syarat mendaftar sebagai calon DPD RI.
"Sekarang baru tahapan penyerahan syarat minimal dukungan. Jadi, masih harus diverifikasi secara faktual. Minimal syarat dukungannya 5.000 pendukung. Dan untuk pak wagub jumlah dukungannya ada 7.800 orang," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Gus Yasin nantinya juga harus menyerahkan surat keputusan (SK) berkaitan dengan pemberhentiannya sebagai Wagub Jateng. Setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual, Gus Yasin akan menerima surat tanda bukti lolos sebagai peserta resmi pemilihan calon DPD RI untuk Dapil Jawa Tengah.
"Kalau sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual, beliau mesti menyerahkan SK pemberhentiannya maksimal di bulan November 2023. Untuk surat pengunduran diri wajib diserahkan pada Juni 2023," jelasnya.