Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah meminta Taj Yasin Maimoen mengurus surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah paling lambat bulan Juni 2023. Menurut Ketua KPU Jateng, Paulus Widjanarko, proses pengunduran diri menjadi syarat yang mutlak karena Gus Yasin saat ini dalam tahapan mendaftar sebagai calon DPD RI.
"Statusnya beliau masih bacalon. Sehingga dia masih harus melewati tahap verifikasi faktual penyerahan data dukungan sebagai calon DPD periode 2024-2029," kata Paulus, Selasa (14/2/2023).