Operasional Tronton dan Truk Pasir di Jateng Dibatasi Sampai Tahun Baru

- Truk tronton, truk pasir, dan truk pengangkut material dibatasi selama libur Natal hingga tahun baru di Jawa Tengah.
- Pembatasan angkutan berat berlaku mulai Jumat-Minggu (20-22 Desember 2024) dan kembali diberlakukan pada Selasa (24 Desember 2024).
- Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat.
Semarang, IDN Times - Aktivitas truk tronton, truk pasir dan truk pengangkut material bangunan di Jawa Tengah dipastikan telah dibatasi selama masa libur panjang perayaan Natal hingga pergantian tahun nanti.
Pembatasan angkutan berat diberlakukan mulai Jumat (20/12/2024) sampai Minggu (22/12/2024). Jam operasional pembatasan mulai pukul 00.00-24.00 WIB.
Operasional kembali dibebaskan pada Senin (23/12/2024) namun akan diberlakukan kembali hari Selasa, 24 Desember 2024.
1. Dirlantas: Pembatasan operasional untuk ciptakan kelancaran

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengemukakan pembatasan operasional angkutan berat dimaksudkan menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama liburan panjang.
"Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan tahun baru dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru," terang Sonny, Sabtu (21/12/2024).
2. Truk tambang, truk bahan bangunan dan truk galian dibatasi sejak Jumat

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
"Mulai Jumat (20/12/2024) sudah di berlakukan, mohon dipedomani untuk kelancaran arus lalu lintas," bebernya.
3. Berlaku untuk semua ruas jalan tol

Kendati demikian, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti BBM atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama libur Nataru.
Beberapa ruas tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo. Sementara itu, di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk jalur Daendeles di Pansela.
"Bila ditemukan melanggar SKB 3 menteri tersebut maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yg ada," tutur Sonny.



















