Purwokerto, IDN Times - Kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, akhirnya mencapai titik akhir. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa yang selama ini berstatus sebagai buruh tambang, Kamis (2/4/2026).
Putusan ini langsung disambut haru oleh keluarga terdakwa. Tangis pecah di ruang sidang begitu hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
