Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Akan Banding Usai Ditolak PN Solo

Sidang gugatan kasus dugaan ijazah palsu di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Sidang gugatan kasus dugaan ijazah palsu di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • M. Taufiq akan mengajukan banding karena majelis hakim di PN Solo dianggap tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan ijazah palsu.
  • Ditambah dengan rencana membuat kejutan baru dengan mengajukan gugatan citizen lawsuit, yang merupakan gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara.
  • Menurut kuasa hukum Jokowi, kasus ini harus masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tiga tergugat merupakan lembaga pemerintahan.

Surakarta, IDN Times - Penggugat ijazah palsu Presiden ke-7 Joko ‘Jokowi’ Widodo, Muhammad Taufiq berencana mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi para tergugat, pada sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar secara daring pada, Kamis (10/7/2025).

1. Akan mengajukan gugatan citizen lawsuit

Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

M. Taufiq mengatakan jika Majelis Hakim tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan ijazah palsu tersebut. Taufiq juga berkeyakinan jika kasus tersebut masih akan terus berlanjut. Ia akan membuat kejutan baru dengan mengajukan gugatan citizen lawsuit.

"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 7 tahun 2002, saya masih memiliki kewenangan. Saya masih memiliki waktu 14 hari, saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya, saya masih punya itu," jelasnya.

"Saya akan membuat kejutan baru, yaitu mengajukan gugatan citizen lawsuit ya. Jadi citizen lawsuit dengan kolaborasi penggugatnya itu teman dari Jakarta dosen Fakultas Hukum UII dan saya selalu dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Citizen lawsuit merupakan gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara.

2. Dinilai bukan sebuah kemenangan

Muhammad Taufiq, tim kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/ Larasati Rey)
Muhammad Taufiq, tim kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/ Larasati Rey)

Lebih lanjut Taufiq menegaskan dikabulkannya eksepsi yang diajukan Jokowi tersebut, menurutnya bukan disebut kemenangan dan hakim tmenurutnya masih dibawah bayang-bayang ketakutan.

"Dan itu sudah kita prediksi tadi pagi. Jadi kita akan ajukan apa namanya citizen lawsuit," jelasnya.

Taufiq menambahkan jadi ini bukan kiamat tapi ini justru membuktikan kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani. “Buktinya apa? buktinya sudah saya 05 PMHUM tahun 2024 nyatanya dikabulkan untuk soal penjualan pasir ya. Jadi betul-betul penjelasan saya ini untuk semua media di manapun tidak ada kata menyerah dan tidak ada kata kalah," pungkasnya.

3. Perkara gugatan harus masuk ke PTUN

IMG_7880.jpeg
Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi, YB Irpan. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, YB Irpan mengatakan jika majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi para kompetensi absolut, dimana yang berwenang mengadili perkara gugatan yang dimohonkan M Taufiq adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut, YB Irpan tergugat II hingga IV merupakan lembaga pemerintahan, sehingga  gugatan hukum yang dimohonkan M Taufiq dalam kasus dugaan Ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu menjadi kewenangan PTUN.

"Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang mengadili kasus perdata tertentu karena alasan bahwa tiga tergugat (II, III dan IV), sehingga melimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelas YB Irpan, Jumat (11/7/2025).

Berdasarkan hal tersebut kompetensi absolut menentukan apakah suatu pengadilan atau lembaga memiliki kewenangan untuk mengadili suatu kasus secara keseluruhan. Pengadilan Negeri (PN) memiliki kompetensi absolut untuk mengadili kasus-kasus perdata umum.

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari penggugat para tergugat satu, dua, tiga, dan empat. Bahwa Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang menangani perkara ini,  kemudian menghukum menggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us