Kasus PPDS, Kaprodi Anestesi Undip Dituntut Penjara 3 Tahun

- Kaprodi anestesi Undip dituntut penjara 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan perundungan.
- JPU menetapkan barang bukti tetap disita negara, termasuk visum saksi Nusmatun Malina dan handphone Samsung Galaxy A55 5G.
- Dokter senior ARL bernama Zara Yupita Azra juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pemerasan dan perundungan di PPDS Undip.
Semarang, IDN Times - Kepala Prodi (Kaprodi) anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang, dr Taufik Eko Nugroho mendapat tuntutan pidana badan selama tiga tahun.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pengadilan negeri Semarang dalam sidang tuntutan perkara kematian dokter pada ARL, Rabu (10/9/2025).
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur jaksa.
Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menyatakan terdakwa Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Tindak pidana dengan maksud memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang tersebut atau orang lain, serta untuk membuat utang maupun menghapuskan piutang," ujar jaksa di ruang sidang.
Selain itu, jaksa juga mengatakan Terdakwa Taufik terbukti melakukan tindakan bersekutu yang berlanjut. Tindakan Terdakwa telah melanggar hukum.
"Perbuatan ini dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan dinilai sebagai satu perbuatan yang berlanjut," katanya.
Menurut jaksa tindakan tersebut melanggar Pasal 368 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menetapkan barang bukti tetap disita negara. Mulai dari visum dari saksi Nusmatun Malina, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A55 5G. Dan ada bukti tambahan berupa email beralamat auliarisma@gmail.com. "Dan barang-barang lain yang tercatat hingga nomor 29 dalam daftar barang bukti," terangnya.
Disamping itu, dokter senior ARL bernama Zara Yupita Azra dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pemerasan dan perundungan. JPU menuntut dokter senior di PPDS Undip itu tetap ditahan. Sebab, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana,” ungkapnya.
Sedangkan hal yang memberatkan hukuman Zara yakni perbuatannya dilakukan secara terstruktur, menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan bersikap sopan selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa bersifat intimidatif kepada residen junior sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen,” jelasnya.