Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perusakan TN Karimunjawa, 4 Pengusaha Tambak Udang Siap Disidangkan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani (kanan) saat melihat barang bukti ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang saat konferensi pers di Jepara. (Dok. KLHK))

Jepara, IDN Times – Empat pengusaha tambak udang, masing-masing berinisial S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50), akan segera disidangkan atas tuduhan perusakan dan pencemaran di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Kasus itu telah mencapai tahap akhir penyidikan oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jabalnusra dan dinyatakan siap untuk disidangkan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 3 Juni 2024.

1. Semua tersangka adalah pengusaha

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani melihat barang bukti ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang saat konferensi pers di Jepara. (Dok. KLHK))

Keempat tersangka, yang semuanya adalah pengusaha tambak udang, ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara setelah barang bukti dan berkas perkara mereka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada 10 Juni 2024.

Sebelumnya, tersangka S dan TS ditahan di Rutan Klas I Salemba, MSD di Rutan Pondok Bambu Jakarta, dan SL di Rutan Polda Jawa Timur.

Para tersangka dituduh melakukan kegiatan yang melanggar zona pemanfaatan dan merusak lingkungan di TN Karimunjawa, termasuk memasang pipa inlet untuk pengambilan air laut tanpa izin.

Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Ancaman penjara 10 tahun

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jepara. (Dok. KLHK))

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan, bahwa tindakan tegas diambil karena para pengusaha ini mengabaikan peringatan untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan.

"Perusakan dan pencemaran TN Karimunjawa adalah kejahatan serius mengingat pentingnya fungsi taman nasional ini bagi masyarakat dan pelestarian ekosistem," ujarnya dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Rabu (13/6/2024).

Keempat tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Selain itu, Gakkum KLHK juga sedang menyiapkan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang serta gugatan ganti kerugian lingkungan dan pemulihan.

3. Mencemari dan merusak lingkungan

ilustrasi pantai (instagram.com/id.pantai)

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Taman Nasional yang melibatkan berbagai pihak. Termasuk Kemenko Marves, Kepolisian, TNI, KKP, dan dinas terkait.

Operasi menemukan pipa inlet yang digunakan untuk tambak udang di beberapa blok di TN Karimunjawa, yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat limbah tambak yang tidak diolah. Pipa-pipa inlet tambak udang di dalam Kawasan TN Karimunjawa tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional.  Hal itu melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990.

Keberadaan tambak udang tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak para tersangka. Kerusakan lingkungan dan pencemaran ini akibat limbah yang dihasilkan dari aktivitas tambak yang tidak diolah sebelum dibuang ke laut sehingga melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, kegiatan tambak yan dilakukan oleh para tersangka juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

4. Perjuangan untuk keanekaragaman hayati dan ekosistem

Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Tiga tersangka, S, TS, dan MSD, sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan mereka, namun gugatan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Jepara karena cacat formil.

"Dengan operasi dan penegakan hukum ini, kami berharap memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya untuk lebih mematuhi peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan," ucap Rasio Ridho Sani.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini dan menegaskan komitmen KLHK untuk terus menegakkan hukum guna melindungi lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

“Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan keanekaragaman hayati dan ekosistem melalui penegakan hukum," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us