Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah menyegel tempat karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan striptease atau penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.

Sebelumnya pada Kamis (27/2/2025) malam petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggeledah tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh tersebut.

Dari lokasi, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti CPU, rekaman CCTV, serta sejumlah dokumen. Tak hanya itu polisi juga menangkap 16 orang yang sebagian diantaranya merupakan pemandu karaoke. "16 orang, termasuk pengelola dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (28/2/2025),

Ia mengatakan, petugas mendatangi tempat karaoke itu pada Kamis malam, setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas yang meresahkan warga tersebut.

Dwi mengatakan penyidik sudah sekitar 1 bulan menyelidiki praktik ilegal di karaoke tersebut, karena terdapat rekaman tentang praktik layanan penari telanjang di lokasi itu. Menurut dia, pemeriksaan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Editorial Team