Polisi Banyumas Bongkar Sindikat Penimbunan BBM, Punya 10 Barcode

- Polisi tangkap 2 pelaku beli solar bersubsidi ilegal dengan 33 jeriken
- Salah satu tersangka WCY ditangkap saat mengangkut solar menggunakan truk modifikasi tanpa dokumen sah
- Polisi juga menangkap MG dan IM yang menyelundupkan pertalite bersubsidi menggunakan mobil pikap, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Banyumas, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kasus itu melibatkan tiga tersangka dengan modus operandi yang berbeda.
1. Truk Modifikasi Angkut Solar Bersubsidi Secara Ilegal

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, salah satu tersangka, WCY (25), warga Jeruklegi, Cilacap, ditangkap saat mengangkut solar bersubsidi secara ilegal menggunakan truk modifikasi.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat mengenai adanya truk yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah. Truk tersebut terpantau sedang melakukan pengisian di sebuah SPBU di Desa Sokaraja Kulon, Banyumas,” ujar Andryansyah di Purwokerto, Kamis (6/3/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan truk warna putih dengan dua nomor pelat berbeda—di bagian depan bertuliskan R-9291-RO, sementara di bagian belakang R-1797-EK.
2. Amankan barang bukti

Saat diinterogasi, WCY mengakui perbuatannya dan langsung diamankan bersama barang bukti. Adapun barang bukti yang disita polisi, sebagai berikut:
- Satu unit truk putih berpelat nomor DN-8750-CB (dengan pelat tambahan R-9291-RO dan R-1797-EK)
- Tangki modifikasi berkapasitas 5 ton di dalam boks truk
- 500 liter solar bersubsidi dalam tangki
- 10 lembar kode batang (barcode) pembelian BBM bersubsidi
- Uang tunai sebesar Rp500 ribu.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Andryansyah.
3. Ada 2 pelaku selundupkan Pertalite

Selain WCY, polisi ikut menangkap MG (48) dan IM (38), warga Cilacap, yang menyelundupkan pertalite bersubsidi menggunakan mobil pikap.
“Kami menerima informasi adanya mobil pikap yang mengangkut BBM secara ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap MG dan IM di wilayah Banyumas,” jelas Andryansyah.
Saat diamankan, mobil pikap tersebut membawa 80 jeriken berisi solar bersubsidi, dengan kapasitas 33 liter per jeriken. Rencananya, BBM ilegal ini akan dijual ke wilayah Kabupaten Banyumas.
4. Ancaman hukuman denda Rp60 miliar

Andryansyah menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena ini merugikan masyarakat dan negara. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM bersubsidi,” pungkasnya.