Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufik di Pengadilan Negeri Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Sementara itu, Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad mengatakan dalam saksi ahli pihaknya juga berencana menghadirkan pakar telamatika Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Dalam saksi ahli nanti selain Bang Rismon juga akan menghadirkan pakar telematika Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa,” jelasnya.
Ketiga saksi ahli tersebut nantinya akan didatangkan untuk membuktikan ijazah palsu Joko Widodo.
"Salah satu alasan prinsip, kita ingin di Surakarta dimulai pengadilan intelektual. Jadi ketika menggugat kita hadirkan orang yang expert dibidangnya," kata Taufiq.
Dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi digelar di Ruang Soerjadi Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (12/6/2025). Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dan putusan sela. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Putu Gde Hariadi sebagai ketua, serta anggota Majelis Hakim Sutikna dan Fatarony.