Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_5385.jpeg
Rismon Sianipar didampingi Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufik datangi Pengadilan Negeri Solo, Kamis (12/6/2025). (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Rismon Sianipar mendatangi PN Solo untuk dukung gugatan ijazah palsu Jokowi

  • Siap menjadi saksi ahli forensik dan membantu pembuktian penggugat ijazah palsu

  • Penggugat ijazah Jokowi juga akan panggil saksi ahli lainnya, termasuk pakar telamatika Roy Suryo dan Dokter Tifa

Surakarta, IDN Times - Pakar digital forensik, Rismon Sianipar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (12/6/2025). Kedatangannya untuk memberikan dukungan sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo di PN Surakarta.

Rismon datang bersama dengan penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufik sebelum persidangan dimulai.

1. Datang tapi tak hadiri sidang

Rismon Sianipar datangi PN Solo, Kamis (12/6/2025). (IDN Times/Larasati Rey)

Kepada awak media, Rismon mengatakan jika kedatangan ke PN Solo untuk memberikan dukungan pada pihak penggugat ijazah Jokowi. Ia mengatakan jika siap membantu untuk membuktikan ijazah palsu Jokowi.

“Sebenarnya impulsif ya. Ketika ketemu dengan pak DR Muhammad Taufiq di podcast Sentana, perihal apa yang berlangsung disini ya saya diundang untuk, bukan hadir di ruang sidang tapi untuk memberi support kepada pak Taufiq. Sehingga hakim di PN Surakarta memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kajian kajian kami secara ilmiah dan bisa dibantah oleh pihak pak Jokowi dengan ilmiah juga," ujar Rismon.

2. Siap menjadi saksi ahli dalam persidangan

Sidang gugatan ijazah palsu Presdien ke-7 Joko “Jokowi” di PN Solo dengan agenda sidang pembacaan putusan sela. (IDN Times/Larasati Rey)

Ditanya soal persidangan tersebut, Rismon mengaku siap menjadi saksi ahli forensik untuk membantu pembuktian penggugat ijazah palsu. Pihaknya memiliki pelitian yang dianggapnya sesuai dengan gugatan tersebut.

“Untuk membuktikan kajian-kajian kami secara ilmiah dan bisa dibantah oleh pihak Pak Joko Widodo, dengan cara ilmiah juga,” jelasnya.

“Ini bukan masalah takut atau tidak hadirkan saja, makanya hakim di pengadilan negeri Surakarta ini jangan menerima esepsi,” imbuh Rismon.

3. Akan panggil saksi ahli lainnya.

Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufik di Pengadilan Negeri Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad mengatakan dalam saksi ahli pihaknya juga berencana menghadirkan pakar telamatika Roy Suryo dan Dokter Tifa.

“Dalam saksi ahli nanti selain Bang Rismon juga akan menghadirkan pakar telematika Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa,” jelasnya.

Ketiga saksi ahli tersebut nantinya akan didatangkan untuk membuktikan ijazah palsu Joko Widodo.

"Salah satu alasan prinsip, kita ingin di Surakarta dimulai pengadilan  intelektual. Jadi ketika menggugat kita hadirkan orang  yang expert dibidangnya," kata Taufiq.

Dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi digelar di Ruang Soerjadi Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (12/6/2025). Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dan putusan sela. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Putu Gde Hariadi sebagai ketua, serta anggota Majelis Hakim Sutikna dan Fatarony.

Editorial Team