Setelah 30 Tahun Hidup Tanpa Identitas, Dasiwen Akhirnya Punya KTP

- Pemkab Banyumas turun tangan bantu Mbok Dasiwen
- Pelayanan publik harus terus ada perbaikan
- Peran masyarakat dan teman teman dan warga membantu mempercepat solusi di masyarakat
Banyumas, IDN Times - Di usia 70 tahun, Mbok Dasiwen setiap hari berjalan tertatih menuju sawah di pinggiran Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Ia hanya bekerja jika ada warga yang memintanya menanam atau memanen padi. Upahnya kecil, cukup untuk membeli beras dan lauk sederhana.
Tinggal di rumah bambu beratap genteng tua, Mbok Dasiwen hidup sebatang kara. Tak ada anak, suami, atau keluarga yang menemaninya. Bahkan selama hampir tiga dekade, ia hidup tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Akibatnya, ia tak pernah menerima bantuan sosial apa pun dari pemerintah.
"Dulu sudah pernah diurus, tapi datanya selalu dikembalikan. Katanya tidak ditemukan di pusat,"tutur Nasihin, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sokawera, Kamis (12/11/2025).
1. Pemkab Banyumas turun tangan bantu Mbok Dasiwen

Kisah pilu Mbok Dasiwen akhirnya sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten Banyumas. Malam itu juga, Asisten Administrasi Umum Sekda Banyumas, Amrin Ma’ruf, langsung memerintahkan pihak kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) untuk turun ke lapangan.
Langkah cepat itu membuahkan hasil. Setelah dilakukan verifikasi ulang, data Mbok Dasiwen ditemukan atas nama “Daswen” dalam sistem. KTP dan KK pun langsung dicetak dan diserahkan pada malam yang sama oleh Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, didampingi Kepala Desa Sokawera dan perangkat kecamatan.
"Ibu Daswen menerima KTP dan KK dengan senang hati, Kami juga akan mengusulkan agar beliau masuk daftar penerima bantuan lansia dan program rumah tidak layak huni (RTLH),"kata Camat Susanti.
2. Pelayanan publik harus terus ada perbaikan

Asisten Administrasi Umum Sekda Banyumas, Amrin Ma’ruf, mengakui bahwa kasus seperti yang dialami Mbok Dasiwen menjadi cermin bahwa sistem pelayanan publik masih perlu banyak perbaikan.
"Kami selalu berusaha memberikan yang terbaik, tapi memang masih banyak hal yang harus kami benahi, dari tingkat desa hingga kabupaten, terima kasih atas peran masyarakat dan teman-teman pers yang membantu mempercepat solusi bagi warga,"katanya.
Kini, setelah 30 tahun hidup tanpa identitas, Mbok Dasiwen akhirnya memiliki dokumen resmi yang jadi simbol harapan baru bahwa di usia senjanya, ia tak lagi hidup di luar sistem, dan diakui sepenuhnya sebagai warga negara Indonesia.
3. Kisah berawal dari tiang listrik

Kisah Mbok Dasiwen bermula dari laporan warga terkait masalah tiang listrik di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas. Dari laporan yang disampaikan oleh Nasihin, Ketua BPD setempat, persoalan itu kemudian berkembang hingga terungkap kondisi miris seorang lansia bernama Dasiwen yang hidup sebatang kara di desa tersebut.
Fakta mengejutkan terungkap saat pengacara Djoko Susanto bersama tim Klinik hukum melakukan klarifikasi ke lapangan. Ia menemukan bahwa Dasiwen ternyata telah hidup selama 30 tahun tanpa memiliki KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Akibatnya, perempuan berusia lanjut itu tidak pernah tersentuh berbagai program bantuan pemerintah, baik untuk warga miskin maupun lansia.
Kasus Dasiwen menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Setelah diverifikasi oleh pihak kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, data kependudukannya akhirnya ditemukan dan dicetak ulang. Kini, Dasiwen resmi memiliki KTP dan KK, membuka peluang baginya untuk mendapatkan hak hak dasar sebagai warga negara.


















