Tahun 2025, Pasangan Mau Nikah Wajib Ikut Binwin

- Kemenag RI akan wajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (binwin) melalui KUA mulai tahun 2025.
- Para catin yang tidak mengikuti binwin tidak akan dinikahkan oleh penghulu.
- Binwin diharapkan dapat mengurangi angka perceraian dan mencegah kerentanan keluarga seperti pernikahan dini, perceraian, dan stunting.
Surakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mewajibkan calon pengantin (catin) mengikuti bimbingan perkawinan (binwin) melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan tersebut akan diwajibkan ke semua catin mulai tahun 2025.
1. Mulai diwajibkan tahun 2025.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kamaruddin Amin kebijakan tersebut akan diwajibkan kepada para calon pengantin pada tahun 2025. Ia mengaku selama ini binwin telah dilakukan kendati demikian aturan tersebut belum diwajibkan kepada para catin
Kamaruddin menegaskan jika catin tidak mengikuti binwin, mereka tidak akan dinikahkan oleh penghulu.
"Sekarang kami sedang menyelesaikan Peraturan Menteri Agama untuk nanti kami wajibkan seluruh calon pengantin harus mengikuti bimbingan perkawinan supaya ini bisa mengurangi mengurangi masalah-masalah keluarga," jelasnya Kamis (3/10/2024).
"Di tahun 2025 kami wajibkan semua calon pengantin harus mendapatkan bimbingan itu. Kalau tidak mendapatkan bimbingan catin maka tidak dinikahkan oleh penghulu," sambungnya.
Catin yang akan menikah wajib mecatatkan diri ke KUA kurang lebih dua bulan sebelum akad nikah digelar. Waktu tersebut akan digunakan oleh KUA untuk melaksanakan binwin.
2. Beri catin bekal aspek kehidupan.

Menurut Kamaruddin, binwin melalui KUA merupakan langkah intervensi Kemenag untuk mencegah kerentanan keluarga, seperti pernikahan dini, perceraian, dan stunting. Dalam bimbingan akan memberikan catin bekal yang cukup terkait berbagai aspek kehidupan berkeluarga.
Mereka yang mengikuti binwin mendapatkan literasi yang memadai terkait dengan keluarga bahagia, kesehatan reproduksi, dan ekonomi keluarga.
"Jadi memperkuat ketahanan keluarga lewat bimbingan perkawinan, serta mengurangi angka perceraian, serta mempersiapkan generasi yang berkualitas," jelasnya.
Dalam penyelenggaraan binwin, Kemenag melalui KUA akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Materinya sangat relevan dengan kebutuhan calon pengantin, mulai dari kesehatan reproduksi hingga peran ekonomi dalam keluarga. Dengan pengetahuan ini, diharapkan mereka lebih siap membangun keluarga yang sakinah dan melahirkan generasi penerus yang berkualitas," jelas Kamaruddin.
3. Angka perceraian turun.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan program binwin ini menunjukkan hasil yang signifikan. Diantaranya menurunkan angka perceraian mencapai 10% pada 2023.
"Nah, saya juga ingin menyampaikan ada capaian yang saya cukup senang, cukup banggalah karena kita berhasil menurunkan angka perceraian 10% lebih," ucapnya.
"Kita pernah dahulu melakukan survei, ternyata ada korelasi tadi yang saya sampaikan antara mereka yang sudah ikut Binwin dengan yang tidak ikut binwin dengan angka perceraian, dengan kekerasan rumah tangga," sambungnya.
Kamaruddin menyebut penurunan itu yang semula dari 560.000 menjadi sekitar 450.000. Adanya penurunan angka perceraian yang sangat signifikan dan secara sosial luar biasa pengaruhnya.
"Kalau orang cerai itu masalahnya sistemik, ada anak yatim di situ, nanti anak yatim siapa yang melihat, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengurus ini," pungkasnya.