Semarang, IDN Times - Adu argumentasi sengit terjadi dalam babak perempat final Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026 yang mempertemukan Tim Pro dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Tim Kontra dari PKN STAN yang digelar secara daring, Kamis (6/8/2026). Kedua tim saling mempertahankan argumen mengenai mosi "Apakah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Mendukung atau Menghambat Inovasi di Era Digital?".
Tundukkan ITB, PKN STAN Melaju ke Semifinal Liga Debat IDN Times 2026

1. Tim Pro sebut HKI pagar hukum krusial di era digital
Tim Pro dari ITB diwakili Yandi Ardiansyah, Ramdhan Firdaus, Dhifa Sephi Parameswari, sedangkan Tim Kontra beranggotakan Radhitiya Wicaksana, Zalfa Aura Tsabita, dan Rizky Hidayat.
Debat yang berlangsung selama 90 menit itu dinilai oleh para panelis di antaranya Guru Besar Administrasi Bisnis, Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Unika Atmajaya Jakarta, Prof. Rosdiana Sijabat; Founder Agna Komunika Surabaya, Agung Putu Iskandar; dan Co Founder Kolektif Hysteria yang juga Ketua Komite Ekraf Jawa Tengah, Ahmad Khairudin.
Tim Pro dari ITB membuka debat dengan menegaskan bahwa HKI adalah pagar hukum yang krusial di era digital untuk mencegah penjiplakan agresif. Mereka memaparkan bukti nyata membaiknya ekosistem HKI Indonesia, sebagaimana peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index versi WIPO melonjak signifikan dari peringkat 75 pada tahun 2022 ke peringkat 55.
Selanjutnya, ITB juga menekankan tiga mekanisme utama bagaimana HKI mendukung inovasi di Indonesia. Pertama, kepastian modal karena hasil riset OECD menunjukkan startup dengan HKI terdaftar jauh lebih mudah mengamankan pendanaan modal ventura dan hibah.
2. Tim Kontra berpendapat sistem HKI kaku dan memperlambat inovasi
Kedua, transparansi karena berdasarkan UU Paten, pendaftar wajib mengungkapkan detail dokumen teknologi secara transparan sehingga bisa dipelajari publik untuk melahirkan inovasi turunan. Ketiga, monetisasi dan akses kredit sebagaimana melalui PP Nomor 24 Tahun 2022, sertifikat HKI kini diakui sebagai agunan jaminan fidusia di perbankan untuk ekspansi usaha.
"Tanpa HKI, dunia digital akan dikuasai hukum rimba. Korporasi raksasa dengan modal besar bisa dengan mudah menduplikasi algoritma startup lokal dalam hitungan hari. HKI hadir sebagai alat penyetara kesempatan," tegas perwakilan Tim Pro ITB.
Sementara tidak mau kalah, Tim Kontra dari PKN STAN memberikan serangan balik yang tidak kalah logis. Mereka mendefinisikan bahwa di era digital, inovasi bersifat cepat, kumulatif, dan ditunjang sharing culture atau budaya berbagi. Dalam kondisi ini, sistem HKI yang kaku justru dinilai memperlambat inovasi karena membebani inovator dengan biaya hukum, kerumitan birokrasi, dan ketidakpastian izin.
3. Rekomendasi regulasi bagi Generasi Z di dunia kreatif
PKN STAN menyoroti tiga hambatan berlapis akibat HKI. Pertama, menutup akses bahan baku, lisensi berbayar yang mahal membuat inovator kecil kesulitan mengakses pengetahuan. Kedua, ketimpangan struktural dengan adanya prinsip ‘siapa cepat mendaftar, dia yang berhak’ membuat karya inovator kecil yang minim modal rentan direbut secara sah oleh pihak yang lebih bermodal.
Ketiga, ketakutan hukum, yakni batas antara terinspirasi dan melanggar sangat tipis di era digital. Akibatnya, developer kecil lebih sibuk menghindari gugatan hukum daripada menciptakan terobosan baru.
"Kami tidak ingin menghapus HKI, melainkan memperbaikinya agar tidak berubah menjadi penghalang bagi inovasi berikutnya. Melindungi satu pencipta tidak boleh berarti menghambat ribuan pencipta lainnya," ujar juru bicara PKN STAN.
Perdebatan semakin menarik ketika panelis menanyakan rekomendasi regulasi agar generasi muda kalangan Generasi Z lebih tertarik berkarier di industri kreatif ketimbang menjadi pegawai kantoran atau korporasi.
4. PKN STAN akan bertemu Unpad di semifinal
Tim Kontra PKN STAN merekomendasikan, pemerintah harus memberikan insentif nyata berupa pengurangan pajak bagi pelaku kreatif pemula, penyediaan ruang kerja bersama (co-working space) dengan internet gratis, subsidi BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan bagi freelancer, serta memprioritaskan karya Generasi Z dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sedangkan, rekomendasi Tim Pro ITB, pemerintah perlu memaksimalkan PP Nomor 24 Tahun 2022 agar perbankan wajib menerima portofolio karya digital sebagai agunan. Selain itu, mereka mengusulkan pembebasan tarif PNBP 100 persen dan pemeriksaan cepat pendaftaran HKI pertama bagi inovator di bawah usia 25 tahun, serta pembuatan platform digital terpusat untuk mempermudah pendaftaran.
Pada akhir sesi tim panelis mengumumkan hasil lomba debat antara ITB versus PKN Stan.
‘’Kami lihat ITB dan PKN STAN sama-sama meyakinkan saat menyampaikan argumentasi. Kalau berkaca dari argumennya, Tim Kontra PKN STAN lebih kuat dan solid serta bisa menjembatani permasalahan HKI ini. Dengan demikian, PKN STAN meraih skor 246, sedangkan skor ITB 239,’’ kata salah satu panelis, Ahmad Khairudin.
Dari hasil babak perempat final ini, PKN STAN berhasil melaju ke babak semifinal dan akan bertemu dengan Universitas Padjajaran pada Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026, Rabu (12/8/2026).
Curated For You
- Liga Debat IDN Times 2026, ITB VS Unnes Adu Argumen Soal Royalti Ekraf31 Jul 2026, 13:36 WIB
- Asah Nalar Kritismu! Ikuti Liga Debat IDN Times 2026, Cek Cara Daftarnya19 Jun 2026, 13:27 WIB