Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

UMP Jateng Rendah, KASBI Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Listrik

UMP Jateng Rendah, KASBI Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Listrik
Demo buruh dan mahasiswa di depan Kantor Gubernur NTB, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Semarang, IDN Times - Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak pemerintah pusat segera menurunkan harga kebutuhan pokok dan tarif dasar listrik. 

Mereka menganggap dengan besaran nilai UMP Jawa Tengah yang masih rendah justru adanya kenaikan dua komponen tersebut memberatkan masyarakat kalangan menengag kebawah. 

"Kami pula mendesak pemerintah menurunkan harga-harga seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN dan jalan tol," kata Karmanto, Koordinator FSPIP KASBI Jateng saat May Day 2024, Rabu (1/5/2024). 

Ia menuturkan ketimbang kondisi provinsi lainnya, wilayah Jawa Tengah memiliki besaran UMP 2024 yang sangat rendah. Di Jawa Barat dan Jawa Timur saja, katanya UMP sudah dipatok di atas Rp4 juta. 

Namun untuk Jawa Tengah patokan UMP hanya kisaran Rp3,2 juta. "Kami menuntut upah layak nasional karena itu yang berkeadilan bagi buruh," kata Karmanto.

Saat peringatan May Day 2024, Karmanto dan para buruh KASBI juga menuntut pengusaha menghilangkan intimidasi di lingkungan kerja. Pasalnya selama ini ia masih sering melihat adanya sikap diskriminasi, arogansi yang berujung pada kasus kriminalisasi yang dialami buruh. 

Tak cuma itu saja, KASBI juga mendesak penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing atau alih daya dan sistem magang kerja. Lalu pemerintah juga harus mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) turunannya. 

"Karena banyak sekali masalah timbul dari arogansi pengusaha," ujarnya.

Soal gugatan Apindo Jateng terkait kenaikan UMK Semarang dan Jepara juga menjadi sorotannya. Kini pihaknya mengajukan permohonan untuk masuk sebagai tergugat intervensi guna melawan gugatan Apindo tersebut.

"Kalau sampai dimenangkan yang terjadi upah buruh diturunkan, upah kami minim masih saja diturunkan," akunya. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

ASN Pemkot Semarang Patungan Kurban, Sembelih 14 Sapi dan 50 Kambing

27 Mei 2026, 18:41 WIBNews