Ekspor Lobster Dibuka, Perusahaan di Semarang Ancang-ancang Jadi Eksporir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kebijakan Menteri KKP Edy Prabowo yang mengizinkan ekspor lobster disambut gembira oleh sejumlah pengusaha di daerah. Di Jawa Tengah, saat ini sudah ada satu perusahaan yang berancang-ancang menjadi pengekspor lobster dengan bermitra bersama para nelayan.
1. Satu perusahaan di Semarang sudah bermitra dengan nelayan
Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang, Raden Gatot Perdana mengungkapkan, satu perusahaan yang tertarik jadi eksportir lobster itu beroperasi di kawasan industri Kota Semarang.
"Di Jateng, sudah ada satu perusahaan yang ditetapkan jadi pembudidaya maupun eksportir. Tapi karena belum ada proses lalu lintasnya, maka kita belum bisa tahu informasi terkait operasionalnya. Yang pasti perusahaan tersebut telah bermitra dengan nelayan dari daerah lainnya," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: Keran Ekspor Dibuka, Nelayan Jateng Dapat Jatah Tangkap 1.500 Lobster
2. Ekspor lobster cuma bisa dilakukan di lima bandara
Meski begitu, ia menyampaikan sejauh ini Kota Semarang belum bisa menjadi titik pengiriman lobster ke luar negeri. Semarang hanya jadi titik pengiriman melalui jalur domestik.
Gatot mengatakan proses ekspor lobster hanya bisa dilakukan di lima bandara yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Polonia Medan, Bandara Djuanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar dan Makassar.
3. Investasi jadi eksportir lobster sangat rumit
Menurutnya aktivitas ekspor lobster tak bisa dilakukan sembarang orang. Tahapan perizinannya sangat ketat. Terutama yang berkaitan dengan investasi ekspor lobster di Indonesia.
"Gak semua nelayan bisa jadi eksportir. Investasinya rumit. Pengiriman benih lobsternya saja harus melengkapi surat asal benihnya. Kemudian harus ada izin resmi yang dikeluarkan dinas kelautan kabupaten dan provinsi," jelasnya.
Soal aturan ekspornya, katanya juga wajib mengacu pada PermenKKP Nomor 12 Tahun 2020. Ia bilang dengan adanya upaya pemerintah yang sudah membuka ruang bagi eksportir untuk manfaatkan sumber daya hayati, namun secara teknisnya kegiatan penangkapan lobster di alam terbuka harus dilakukan secara resmi agar prosesnya dapat ditelusuri.
"Untuk wilayah pesisir Jateng selatan memang ada sumber daya yang melimpah. Sama halnya dengan potensi lobster di Indonesia masih cukup tinggi. Benih lobster bisa dibesarkan untuk dibudidayakan dan memenuhi pasar domestik maupun internasional," tandasnya.
Baca Juga: Ekspor Benur Dibuka, KIARA: Semua Mau Jadi Neyalan Tangkap Lobster