Dugaan Kasus Korupsi Pemkot, Sekda Kota Semarang Turut Diperiksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Akpol Semarang selama tiga jam pada Senin (29/7/2024).
1. Pemeriksaan sebagai Ketua TAPD
Iswar mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Kalau saya (diperiksa KPK, red) kan cuma sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai saksi. Bagaimana proses penganggaran. Ya, semua normatif kalau di TAPD," ungkapnya, Rabu (31/7/2024).
Untuk diketahui, TAPD bertugas merencanakan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah pada setiap tahunnya.
Menurut Iswar, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengusulkan kegiatan dan anggaran yang kemudian dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Baca Juga: Komisi D DPRD Jateng Digeledah KPK, Semua Anggota Lagi Reses
2. OPD yang bertanggung jawab
Editor’s picks
"Kami tugasnya mengkaji, meneliti tingkat ketercapaian visi misi dalam bentuk penganggaran setiap tahun dalam bentuk RKPD. Kalau sudah masuk (RKPD, red), ya sudah, selesai tugas kami di TAPD," katanya.
Setelah itu, lanjut dia, bagaimana dengan pelaksanaan kegiatan dan penganggaran kegiatan yang sudah terangkum dalam RKPD tersebut merupakan tanggung jawab dari masing-masing OPD terkait.
"Apa yang terjadi, saya kira di OPD yang bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan kegiatan. Seperti itu kemarin waktu saya diperiksa. Pertanyaan seputar tupoksi saya saja," katanya.
3. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi
Sementara, KPK melakukan pemeriksaan kepada Sekda Kota Semarang di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pada Senin (29/7/2024) selama sekitar tiga jam.
"Ada kalau tiga jam, tetapi banyak istirahatnya karena memang hanya sekadar pemeriksaan normatif mengenai tupoksi TAPD," ujar Iswar.
Adapun, pemeriksaan ini terkait penyidikan KPK terhadap dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu, 17 Juli 2024.
Baca Juga: KPK 6 Jam Geledah Kantor Damkar Semarang, Pulang Bawa 3 Koper