Gagal Karena Penglihatan, PDIP Ganti Paslon untuk Pilkada Demak 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Bakal calon Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto tidak lolos dalam tes kesehatan. Sebagai partai pengusung, PDI Perjuangan (PDIP) menurunkan rekomendasi baru untuk menggantikan posisi petahana mendampingi bakal calon Bupati Demak, Eisti’anah.
1. PDIP keluarkan surat rekomendasi baru menggantikan Joko Sutanto dengan Ali Makhsun
Rekomendasi baru tersebut tertuang dalam Surat DPP No 555/EX/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020. Surat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Demak itu berisi pemberitahuan pencabutan model B1 KWK Parpol Nomor 1583/IN/DPP/VII/2020 dan Penetapan Rekomendasi Kabupaten Demak.
Surat ditandatangani Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Ada Paslon Bajo di Pilkada Solo, Rekayasa atau Perlawanan ke Gibran?
2. Ali Makhsun adalah pengasuh pondok pesantren dan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak
Dalam surat itu, rekomendasi jatuh ke tangan Ali Makhsun sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Demak. Ali menggantikan Joko Sutanto yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan oleh KPU Demak.
Ali adalah Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak. Dia juga pengasuh Pondok Pesantren Al Amin, Suburan, Mranggen, Demak.
Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, membenarkan turunnya surat tersebut. Menurutnya surat itu menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September 2020 perihal penjelasan penundaan tahapan.
Editor’s picks
"DPP PDI Perjuangan mencabut surat DPP PDI Perjuangan model B1 KWK Parpol tanggal 1 Juli 2020 tentang rekomendasi Eistianah-Joko Sutanto dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (14/9/2020).
3. PDIP berharap KPU Demak segera memproses dan menerima pendaftaran paslon yang baru
Selanjutnya, DPP mengeluarkan lagi model B1 KWK Parpol tanggal 13 September 2020 tentang rekomendasi Eisti'anah-Ali Makhsun.
‘’Kami berharap KPU Demak memproses pencabutan dan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut selama masa perpanjangan pendaftaran,’’ tuturnya.
4. KPU Demak mengumumkan Joko Sutanto gagal karena kesehatan penglihatan
Sebelumnya diberitakan KPU Kabupaten Demak mengumumkan petahana Joko Sutanto yang mendampingi Esti’anah tidak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang.
“Dalam tes kesehatan tersebut, semua bakal pasangan calon harus menjalani tiga jenis tes, yakni tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba,” kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi.
Joko disebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan, terutama soal penglihatan. Dengan hasil itu, koalisi parpol diminta mengganti bakal calon yang tak lolos tes kesehatan, paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi.
Baca Juga: KPU Tetapkan DPS di Pilwalkot Semarang 2020 Capai 1.180.211 Jiwa