Maaf! Tidak Ada Lomba-lomba 17 Agustus di Semarang karena Virus Corona

Tapi boleh adakan tirakatan di lingkungan RT Semarang

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melarang penyelenggaraan segala bentuk perlombaan saat peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus pada tahun ini. Situasi pandemik menjadi alasan agar masyarakat lebih mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

1. Perayaan 17 Agustus hanya boleh dilakukan dengan tirakatan

Maaf! Tidak Ada Lomba-lomba 17 Agustus di Semarang karena Virus CoronaWarga menggambar mural sebagai bentuk perayaan menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020 mendatang. ANTARA FOTO/Maulana Surya

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya menyarankan agar warga masyarakat menggelar syukuran (tirakatan) saat perayaan 17 Agustus-an. 

“Karena situasi pandemik sekarang ini, untuk lomba-lomba tidak diperbolehkan. Peringatan kemerdekaan 17 Agustus kita arahkan ke kegiatan tirakatan di lingkungan RT masing-masing warga,” katanya melalui keterangan resmi kepada IDN Times, Sabtu (8/8/2020). 

Baca Juga: Masjid An Nur Semarang Sediakan Wifi Gratis Untuk Siswa Tak Mampu

2. Lomba Agustusan dilarang untuk mengantisipasi penularan virus corona

Maaf! Tidak Ada Lomba-lomba 17 Agustus di Semarang karena Virus CoronaIlustrasi Perayaan 17 Agustusan (Panjat Pinang) (IDN Times/Arief Rahmat)

Larangan kegiatan lomba dimaksud untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona. Sebab, penyelenggaraan lomba berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan. 

Lelaki yang akrab disapa Hendi itu menyampaikan, untuk upacara bendera akan tetap dilaksanakan pada hari H atau tanggal 17 Agustus 2020, dengan jumlah personel dan jumlah peserta terbatas. 

"Kami akan mengadakan upacara di Balai Kota Semarang dengan peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19," tuturnya. 

3. Pemerintah akan terbitkan peraturan sanksi denda bagi warga yang tidak pakai masker

Maaf! Tidak Ada Lomba-lomba 17 Agustus di Semarang karena Virus CoronaIlustrasi Suasana Pandemik COVID-19 di Hong Kong, Tiongkok (ANTARA FOTO/REUTERS/Issei Kato)

Sementara, untuk menekan angka penyebaran virus corona di Kota Semarang, pemerintah juga akan melakukan upaya preventif. Yakni, dengan mengeluarkan kebijakan berupa peraturan wali kota berupa pemberian sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

“Dalam beberapa hari ke depan akan ada perubahan tentang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Salah satunya penerapan aturan pemberian sanksi denda bagi yang tidak pakai masker. Hal ini agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Catat! Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Semarang, Bakal Kena Denda

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya