Bangunan di Banyumas Terpasang Papan Disita KPK, Korupsi Jalur KA?

Warga tahu saat pasang umbul-umbul

Banyumas, IDN Times - Bangunan milik terduga korupsi berinisial YO di jalan raya Beji, RT 1 RW 3 desa Purwosari, Baturaden, Banyumas terpasang papan penyitaan oleh KPK.

Di depan bangunan tersebut telah dipasang papan yang bertuliskan "Rumah dan tanah ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersanga Yofi Okatrisza".

Sementara bangunan tersebut merupakan tempat yang digunakan untuk usaha laundry dan tempat penyimpanan makanan yang disewa oleh orang lain.

Baca Juga: Kisah Inspiratif, Dika Sang Pengumpul Jelantah dari Banyumas

1. Disewakan untuk usaha laundry

Bangunan di Banyumas Terpasang Papan Disita KPK, Korupsi Jalur KA?Bangunan yang disita merupakan tempat usaha laundry dan gudang makanan, Rabu (14/8/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Menurut salah satu pegawai laundry, sebelum dilakukan penyitaan, pihak KPK melakukan komunikasi dua minggu sebelumnya.

Pekerja di laundry yang enggan disebut namanya, menyampaikan bahwa bangunan ini sistemnya sewa selama dua tahun dan berakhir pada November tahun ini

"Kios laundry itu menyewa selama dua tahun mas, habis kontraknya November tahun ini, dan saya hanya bekerja, tidak tahu siapa yang punya bangunan ini ” katanya.

2. Warga mengetahui saat akan pasang umbul umbul 17an

Bangunan di Banyumas Terpasang Papan Disita KPK, Korupsi Jalur KA?Salah satu warga di desa purwasari yang mengetahui rumah disita kpk saat mereka sedang siapkan pasang umbul umbul jelang 17an, Rabu (14/8/2024).(IDN Times/Tangkapan layar)

Ketua RT 1 RW 3 Desa Purwosari, Agus Prianto juga menyampaikan, bahwa dirinya tidak mengetahui secara persis pemasangan papan KPK itu. Namun diduga papan penyitaan tersebut ternyata telah terpasang dua minggu lalu.

"Peristiwanya itu sekitar 30 Juli 2024, saya tahu dari warga pada saat sedang memasang umbul- umbul untuk 17 Agustusan, warga lapor tanah dan bangunan itu disita, saya juga tidak tahu tanah dan bangunn ini sekarang milik siapa,” kata Agus.

Agus mengaku bahwa dirinya juga disibukkan dengan aktivitas pekerjaan pagi hingga sore, sehingga tidak mengetahui adanya kasus tersebut diwilayahnya.

3. Hasil pengembangan kasus pemberian suap

Bangunan di Banyumas Terpasang Papan Disita KPK, Korupsi Jalur KA?Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sebut hasil pengembangan kasus pemberian suap(IDN Times/Foto : Tangkapan layar)

Mengenai pemasangan papan oleh KPK, sebelum penyitaan petugas KPK sekitar 8 hingga 10 orang telah melakukan pantauan selama dua kali.

“Dua kali ke sini, yang pertama tanya-tanya, belum memasang papan itu, yang kedua baru masang, sore katanya. Ada sekitar 8 sampai 10 orang,” bebernya

Dikutip berbagai sumber, Yofi Oktarisza (YO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa YO merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP) Jawa Bagian Tengah yang saat ini menjadi BTP Kelas 1 Semarang sejak tahun 2017 sampai 2021.

YO juga menjadi PPK di sejumlah proyek peningkatan jalur kereta api selain Purwokerto- Kroya, juga jalur Banjar- Kroya pada tahun 2018, dan kereta api Lintas Banjar – Kroya tahun 2020.

Baca Juga: Polresta Banyumas Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Juli 2024

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya