Bawaslu Siap Terima Laporan Santet di Bursa Pilwakot Semarang

Hukumannya merujuk pada RKUHP

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan siap menerima laporan dari masyarakat terkait dengan serangan santet yang muncul di kontestasi Pilwakot Semarang tahun 2020.

Layanan hukum akan diberikan dengan merujuk pada RKUHP yang mengatur mengenai pasal santet.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penindakan, Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, pada Minggu (1/12).



1. Jika ada pelanggaran terkait santet, tetap diakomodir

Bawaslu Siap Terima Laporan Santet di Bursa Pilwakot SemarangANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pihaknya menyatakan, selama ini cukup berpengalaman menangani berbagai macam pelanggaran saat kampanye Pilwakot berlangsung.

"Nyaris semuanya kita sudah punya pengalaman dalam menangani pelanggaran pemilu. Termasuk jika pas Pilwakot tahun depan ada yang melaporkan tentang serangan santet pun, tetap akan diakomodir oleh kita," ungkap Naya.

Baca Juga: Pakar Hukum Undip Sebut RKUHP Bisa Berantas Dukun Santet di Daerah

2. Bawaslu: kita cermati kekuatan barbuknya

Bawaslu Siap Terima Laporan Santet di Bursa Pilwakot SemarangIlustrasi pemungutan suara (Unsplash.com/Element5Digital)

Ia menekankan, semua warga negara Indonesia yang punya hak pilih dan punya kedudukan hukum, bisa melaporkan segala pelanggaran kampanye yang ditemukan di lapangan.

Untuk pelanggaran pemilu yang dipicu serangan santet, katanya akan dicermati mengenai kekuatan barang buktinya.

Naya bilang korban santet yang melapor ke Bawaslu wajib menyertakan bukti foto serta hasil visum dari rumah sakit. "Karena di dalam RKUHP, memang bisa menindak pelaku kejahatan santet. Tentunya harus menyertakan bukti visum dan foto orang yang celaka karena disantet," akunya.

3. Bawaslu akan lihat saksi dan identitas korbannya dulu

Bawaslu Siap Terima Laporan Santet di Bursa Pilwakot SemarangSantet

Ia menerangkan bila temuan santet memenuhi syarat formal sebagai pelanggaran pemilu, maka pihaknya akan mengkaji untuk selanjutnya diproses secara hukum. Kajian juga untuk mempertimbangkan jenis pelanggaran hukumnya.


"Kalau ada yang melaporkan terkait serangan mistis di Pilwakot, ya kita tidak bisa serta menolaknya. Dari awal kita dgr terima dulu kasusnya, nanti dilihat siapa saksi dan identitas korbannya. Baru kita layani si pelapornya," tandasnya. 

Baca Juga: Marak Demo RKUHP, Para Rektor Minta Pemerintah Jangan Memprovokasi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya