Ganjar Klaim Baznas Lebih Transparan dari ACT, Kantor di Jateng Tutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo turut bereaksi atas mencuatnya kasus yang menimpa lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurut politikus PDIP tersebut, di Jawa Tengah juga ada lembaga sosial yang beroperasi selama ini yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
1. Baznas diatur oleh Kemenag dan Pemda
Ganjar mengatakan, Baznas dan ACT punya perbedaan yang mencolok. ACT merupakan lembaga sosial yang bernaung di bawah Kementerian Sosial (Kemensos). Sementara Baznas segi operasionalnya telah diatur undang-undang. Bahkan dikelola langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan tiap-tiap pemerintah daerah (pemda).
"ACT kan bukan model zakat, dia kan institusi sosial maka di bawah Kemensos. Kalau ini (Baznas) kan enggak. Ini kan ada undang-undang, Kemenag mengatur, pemda mengatur dan sebagainya. Dan ini kan unsurnya sudah jelas, fiqihnya ada, syarat-syarat juga ada. Maka kalau kita melaksanakan aturannya betul-betul agama," urainya, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Gibran Minta Baznas Punya Program Jelas dan Transparan
2. Ganjar mengeklaim Baznas sering diaudit
Lebih lanjut, ia mengeklaim jika pengelolaan keuangan Baznas cenderung transparan dan kerap diaudit. Ia pun kerap melibatkan Baznas saat menyalurkan bantuan program Rumah Tak layak Huni (RTLH) dan masih banyak kegiatan lainnya.
Sehingga, ia berkata bahwa Baznas sering diingatkan supaya memiliki pengelolaan keuangan yang rinci agar sumbernya bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau Baznas sebenarnya kita bisa melakukan audit dan sejak dari awal kita ingatkan agar soal governance-nya ada. Saya kira inspirasi berikutnya ya harus di audit," ujarnya.
Editor’s picks
3. Ganjar ingatkan Baznas supaya kelola dana yang jelas
Selain itu, ia mengatakan pengelolaan dana Bazmas sesuai dengan aturan agama Islam. Ganjar mengingatkan jika sumber dana Baznas dan ACT berbeda.
Baznas mengelola dana yang berasal dari zakat, infaq dan sedekah. Sedangkan ACT dananya berasal dari masyarakat.
"Tidak hanya mereka membagikan atau mengumpulkan saja, muzaki mustahiqnya dicatat tapi governencenya juga dicatat," tandasnya.
4. Kantor ACT Jateng di Semarang tutup
Terpisah, para pengurus ACT Jawa Tengah telah menutup operasional kantornya yang terletak di Jalan Dr Wahidin, Nomor 213, Kecamatan Candisari, Semarang.
Dalam keterangan depan kantornya, ACT Jawa Tengah mengumumkan bila kantornya sudah pindah per 21 Juni 2022.
Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang ACT Jawa Tengah, Maruf Setiawan mengaku menyerahkan pernyataan kepada media melalui tim media center di kantor pusat.
"Seluruh pertanyaan wartawan, langsung menghubungi tim media center kami," terangnya.
Baca Juga: MUI Jateng Kecewa ACT Potong Donasi 13 Persen, Dianggap Langgar Aturan