Meninggal di Kapal Tiongkok, Jenazah ABK Asal Tegal Dibuang ke Laut

Semarang, Jawa Tengah - Seorang ABK asal Kabupaten Tegal bernama Taufik Ubaidillah bernasib nahas saat bekerja di dalam Kapal Fu Yuan Yu bernomor seri 1218. Impiannya untuk meraih kesuksesan saat menjadi pelaut kandas setelah dirinya ditemukan meninggal dunia di dalam kapal berbendera Tiongkok tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh dari Ditreskrimum Polda Jateng, kasus kematian yang menimpa Taufik mencuat setelah jenazahnya ditemukan dibuang ke laut.
1. ABK bernama Taufik Ubaidillah meninggal karena jatuh dari palkah
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan Taufik meninggal dunia akibat terjatuh dari lubang palkah kapal. "Dari penyelidikan aparat kepolisian, saudara Taufik meninggal dunia karena ada insiden kecelakaan di dalam kapal. Dia terjatuh dari palkah kapal dan tubuhnya membentur ke bawah kapal," kata Iskandar.
Baca Juga: Polri Tetapkan Dua Pengurus Agen Pengirim ABK di Tegal Jadi Tersangka
2. Ada juga tiga orang yang ikut diceburkan ke laut
Entah kenapa Taufik tiba-tiba dibuang ke laut oleh para petugas kapal. Namun, pihaknya yang telah menyelidiki insiden tersebut menemukan bukti bahwa ada tiga orang lainnya yang juga dibuang ke laut.
Selain Taufik, ujarnya ada ABK lainnya yang meninggal atas nama Herdianto. Lalu dua orang lainnya belum ditemukan yakni Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan.
"Saat jenazah Taufik dibuang ke laut, ada tiga lainnya juga diceburkan ke laut. Tapi sampai sekarang dua yang belum ditemukan. Sementara satu orang lainnya kondisinya sudah meninggal dunia," kata Iskandar.
Editor’s picks
3. Pemilik kapal Tiongkok palsukan izin operasional kapal
Menurutnya operasional kapal berbendera Tiongkok tersebut melanggar aturan karena kedapatan memalsukan izin kapal. Dari yang semula izinnya berupa operasional kapal penumpang. Ternyata yang ada justru dioperasikan untuk kapal penangkap ikan.
4. Dua pelaku diringkus Ditreskrimum Polda Jateng. Keduanya komisaris dan direktur PT MTB
Pihaknya menyampaikan para ABK yang bekerja di kapal itu direkrut melalui agen kapal PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB). Ada dua pelaku yang saat ini diringkus aparat Ditreskrimum. Yaitu seorang komisaris PT MTB berinisial SIY (45) dan direktur PT MTB berinsial MH (45).
"Dua pelaku yang inisialnya SIY dan MH sudah kita tahan di Mapolda Jateng. Perusahaan itu sudah merekrut 200 ABK untuk dipekerjakan di kapal Tiongkok," katanya.
Pihaknya kini telah memeriksa tujuh saksi untuk menguak kasus kematian ABK asal Tegal tersebut. Proses pemeriksaan pemilik kapal saat ini ditangani oleh tim Mabes Polri.
Aparat kepolisian, menurutnya sudah menyita sejumlah barang bukti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya.
Iskandar menuturkan kedua pelaku dijerat beberapa pasal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Mereka melakukan tindak pidana karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian dan atau SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hukumannya sekitar lima tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Lagi ABK Indonesia Diduga Dianiaya dan Jasadnya Dilarung ke Laut