Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polantas Harus Simpatik, Polda Jateng Ingatkan Warga Tak Suap Petugas!

Ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Semarang, IDN Times - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan setiap anggota polisi lalu lintas (polantas) saat ini harus mengedepankan pendekatan yang simpatik. Dengan cara itu maka memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kepolisian secara cepat. 

"Jangan sampai karena suatu hal, anggota blunder di lapangan sehingga membuat polantas terkesan tidak profesional," ungkapnya, Rabu (22/9/2021).

1. Kapolda Jateng tegaskan 100 persen simpatik. Gak ada pemeriksaan

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menghadiri acara hari lalu lintas (Dok. Humas Polda Jateng)

Luthfi juga menekankan agar para polantas mesti tampil profesional serta perlu menonjolkan pendekatan yang humanis ketika beraktivitas.

Di sela pantauan operasi patuh candi selama 14 hari, Luthfi mengatakan polantas tak boleh lagi memeriksa surat kendaraan bermotor. Proses pendekatan dititikberatkan pada penerapan prokes serta penanganan COVID-19.

"Kita akan jalankan seratus persen simpatik. Gak ada lagi pemeriksaan surat kendaraan," tegasnya.

2. Dirlantas Polda Jateng minta warga jangan menyuap petugas

Dirlantas Polda Jateng Rudy Syafirudin. (Dok Humas Polda Jateng)

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengimbau kepada Polantas agar tidak lagi menindak para pelanggar di jalan raya. Para Polantas di seluruh Jateng juga diperintahkan menggunakan informasi dan teknologi dalam penegakan hukum. 

Rudy mengklaim sudah memerintahkan kepada Polantas untuk memakai aplikasi elektronik seperti  ETLE dan Kopek saat menangani pelanggaran lalu lintas.

"Jangan ada lagi ada interaksi antara petugas dan pelanggar. Jangan sekali-sekali menyuap petugas. Itu ada sanksi dan aturannya. Siapa pun yang melanggar akan kami foto dan proses," akumya.

 

3. Penilangan pakai IT tidak ada yang komplain

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Surat tilang akan diberikan setelah melakukan konfirmasi di Polda Jateng. Surat tilang bertujuan sebagai dasar pembayaraan di bank yang telah bekerjasama dengan Polda Jateng.

"Denda tilang itu secara otomatis masuk ke kas negara. Hampir satu tahun menggunakan informasi teknologi (IT) sama sekali tidak ada komplain dari masyarakat. Setelah mendapatkan surat konfirmasi masyarakat datang ke Polda untuk mengecek dan menyatakan diri melanggar," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us