Sidang Perdana di Tipikor Semarang, Budhi Sarwono Didakwa Terima Suap Rp7,4 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjalani sidang dakwaan atas kasus suap proyek barang dan jasa untuk tahun anggaran 2018. Hari ini, Selasa (25/1/2022), Budhi Sarwono menghadiri sidang dakwaan secara online yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran.
Di ruang sidang utama Tipikor Semarang, terdapat dua jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang hadir masing-masing Riniyati Karnasih dan Heradian Salipi.
1. Budhi Sarwono tidak pernah laporkan gratifikasi ke KPK
Seorang jaksa dari KPK, Heradian Salipi mengatakan Budhi Sarwono didakwa telah menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perbaikan jalan dan jembatan yang garap selama kurun waktu 2018 silam.
"Bahwa terdakwa saat menerima gratifikasi tersebut tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sesuai peraturan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 atau undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Padahal menerima gratifikasi tidak ada alasan yang sah menurut hukum," kata Heradian.
Baca Juga: Dramatis! Bocah Perempuan di Banjarnegara Selamat dari Longsoran Tanah Kuburan
2. Budhi Sarwono terima gratifikasi mulai Rp20 juta-Rp3,9 miliar
Jaksa menyebutkan ada deretan daftar aliran dana gratifikasi yang diterima Budhi Sarwono melalui Kedy Afandi. Gratifikasi yang diterima Budhi di antaranya dari fee Ahmad Hanif Ruseno dan Aditya Yudha Septyadi sebanyak Rp800 juta.
Kemudian uang gratifikasi juga diterima Budhi dari Nurul Megawati dan Wawan Yulianto senilai Rp3,9 miliar, gratifikasi dari Direktur PT Cebong Transindo, Triana Widodo senilai Rp50 juta, gratifikasi dari Direktur CV Duta Anggita, Ita Yulianti senilai Rp171 juta, gratifikasi dari Direktur CV Tuk Sewu, Waluyo Edi Sujarwo senilai Rp30 juta.
Editor’s picks
Tak cuma itu saja, Budhi Sarwono juga diduga kuat menerima aliran dana gratifikasi dari sejumlah direktur perusahaan swasta yang nilainya bervariasi antara Rp20 juta-250 juta.
3. Budhi Sarwono keberatan dengan dakwaan jaksa
Sedangkan Budhi Sarwono sebagai terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacaan oleh jaksa.
Ia juga menolak anggapan telah menerima aliran dana gratifikasi sebesar itu. Pria bernama asli Wing Tjien itu merasa tidak pernah menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
"Majelis hakim yang mulia saya mendengar dakwaan dengan serius, pada prinsipnya saya menolak karena saya tidak pernah melakukan apa yang dibacakan oleh jaksa," terangnya.
4. Jaksa KPK jerat Budhi Sarwono dengan pasal UU Tipikor
Sementara itu, Heradian menyebutkan terdakwa saat ini dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rohmad menambahkan sidang lanjutan mantan Bupati Banjarnegara akan diadakan awal Februari nanti. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan saksi," terangnya.
Baca Juga: Budhi Sarwono Diduga Mengatur Proses Lelang Proyek di Banjarnegara