Besaran Tarif Parkir di Kota Solo, Lapor Gibran Kalau Ada yang Naikkan

Kalau ada kenaikan harga pedagang diminta secara wajar

Surakarta, IDN Times - Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang pengelola parkir dan pedagang di Solo menaikkan tarif selama masa libur Lebaran 2023.

Gibran bahkan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pedagang atau tukang parkir yang menaikkan tarif.

Baca Juga: Mudik ke Solo, Ini Lho Titik Rawan Kemacetan di Dalam Kota Surakarta 

1. Larang tukang parkir dan pedagang naikan harga.

Besaran Tarif Parkir di Kota Solo, Lapor Gibran Kalau Ada yang NaikkanWalikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Gibran mengatakan larangan menaikkan harga baik tarif parkir maupun harga makanan. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian kepada warga.

"Tarif parkir, sego liwet, tarif pecel lele nek isoh yo podo wae. Kalau makanan yang mundak sitik-sitik wae (kalau harga naik ya naik sedikit saja). Kalau bisa disampaikan di depan bapak ibu ini harganya pas lebaran radi naik. Tapi kalau sampai lima kali lipat, yo ojolak mesake (ya jangan kasihan)," ungkapnya.

Tak hanya itu, Gibran juga menyinggung penerapan tarif parkir yang harus diberikan karcis kepada pemilik kendaraan. Salah satunya, area parkir di Masjid Syekh Zayed yang harus pasang harga sesuai regulasinya.

Bukan hanya itu, Gibran juga menyinggung sejumlah pengelola parkir yang menerapkan tarif lebih. Salah satunya di area Masjid Syeikh Zayad Solo.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif parkir selama masa libur Lebaran 2023.

2. Minta warga untuk melapor.

Besaran Tarif Parkir di Kota Solo, Lapor Gibran Kalau Ada yang NaikkanGoogle

Selain itu, Gibran juga membuka aduan kepada masyarakat yang mengalami harga lebih tinggi dari biasanya. Gibran berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Lapor saja, nota difoto mengko tak parani warunge (nanti saya datangi warungnya)," jelasnya.

3. Tarif parkir di Solo.

Besaran Tarif Parkir di Kota Solo, Lapor Gibran Kalau Ada yang NaikkanIlustrasi lahan parkir. telegraph.co.uk

Tarif parkir sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Mereka membedakan tarif parkir berdasarkan zona, yaitu A, B, C, D dan E.

Dikutip dari laman surakarta.go.id, sejumlah lokasi parkir di Solo memberlakukan tarif progresif. Dalam artian, tiap kelebihan 1 jam dikenakan tarif tambahan sebesar 100% dari besarnya tarif yang telah ditetapkan.

Berikut pembagian zona parkir di Kota Solo ;

- Zona B
Zona B meliputi parkir di tepi Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.
Besaran tarif untuk tiap transportasi ditentukan sebagai berikut:
- Sepeda Rp500
- Andong Rp500
- Sepeda Motor Rp1.500
- Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp2.000
- Bus/Truk Sedang Rp3.500
- Bus/Truk Besar Rp5.500

- Zona C
Zona ini merupakan zona parkir paling mahal yang diterapkan di Kota Solo.
Zona ini meliputi Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr. Muwardi, S. Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.
Ini tarif yang berlaku di Zona C :
- Sepeda Rp500
- Andong Rp500
- Sepeda Motor Rp2.000
- Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp3.000
- Bus/Truk Sedang Rp5.000
- Bus/Truk Besar Rp7.000

- Zona D
Lokasinya Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.
Besaran tarif parkir zona ini:
- Sepeda Rp 500
- Andong Rp 500
- Sepeda motor Rp 1.500
- Mobil penumpang/taksi/pikup Rp 2.000
- Bus/truk sedang Rp 3.500
- Bus/truk besar Rp 5.500

- Zona E
Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum di Kota Solo termasuk ke dalam zona E.
Besaran tarif untuk zona E sebagai berikut:
- Sepeda Rp500
- Andong Rp500
- Sepeda Motor Rp1.000
- Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp1.500
- Bus/Truk Sedang Rp3.000
- Bus/Truk Besar Rp4.000

Baca Juga: Gibran Enggan Ikuti Keppres Jokowi Soal ASN Work From Anywhere

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya