Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aipda Robig Minta Bebas dari Dakwaan Penembakan Siswa SMK 4 Semarang

Terdakwa kasus penembakan GRO, Robig Zainudin keluar dari ruang tahanan menuju ruang sidang memakai kopiyah putih dan berbaju tahanan oranye. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Terdakwa kasus penembakan GRO, Robig Zainudin keluar dari ruang tahanan menuju ruang sidang memakai kopiyah putih dan berbaju tahanan oranye. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Persidangan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang.
  • Terdakwa Aipda Robig Zaenudin mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang dianggap membingungkan.
  • Robig membantah narasi jaksa dan meminta perlindungan keamanan tambahan kepada majelis hakim.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Persidangan kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynatta Oktavandi (17), kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/4/2025). Terdakwa Aipda Robig Zaenudin, yang merupakan anggota aktif Polrestabes Semarang, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Minta hakim tolak dakwaan

Terdakwa penembakan Robig Zainudin duduk di kursi pesakitan di ruangan sidang PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Terdakwa penembakan Robig Zainudin duduk di kursi pesakitan di ruangan sidang PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Melalui kuasa hukumnya, Herry Darman, Robig meminta majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari untuk menolak seluruh dakwaan dan membebaskannya dari perkara tersebut.

Herry menyebut dakwaan JPU tidak disusun secara sistematis dan membingungkan karena menggunakan kombinasi pasal yang dianggap tumpang tindih.

“Dakwaan ini mencampur Pasal 80 ayat (3) dan (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dalam satu rangkaian. Ini membuat terdakwa tidak memahami perbuatan apa yang sebenarnya didakwakan,” katanya dilansir Antara.

2. Klaim tembakan ke udara

Terdakwa kasus penembakan GRO, Robig Zainudin keluar ruangan sidang memakai baju tahanan dan mengenakan kopiyah. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Terdakwa kasus penembakan GRO, Robig Zainudin keluar ruangan sidang memakai baju tahanan dan mengenakan kopiyah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Herry juga menyoroti pemakaian istilah dalam surat dakwaan yang dianggap rancu. Contohnya penggunaan kata “kejar” dan “kejar-kejaran”, yang menurut tim kuasa hukum memiliki arti berbeda jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hal itu dianggap membuat surat dakwaan menjadi tidak cermat dan membingungkan.

Dalam eksepsinya, Robig juga membantah narasi jaksa yang menyebut dirinya melepas tembakan tanpa alasan. Ia berdalih, tembakan pertama diarahkan ke udara sebagai bentuk peringatan untuk membubarkan sekelompok remaja yang diduga akan tawuran.

Menurut versi Robig, korban sempat mengayunkan senjata tajam ke arahnya.

Setelah penembakan terjadi, pihak terdakwa mengeklaim Robig membawa korban ke RS Kariadi, melaporkan peristiwa ke Polrestabes Semarang, dan berusaha mencari keberadaan saksi—sebagai bentuk itikad baik.

“Kami meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan membebaskan klien kami dari jerat hukum. Perkara ini harus ditangani dengan adil dan objektif,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

3. Minta pengamanan tambahan

Suasana sidang dakwaan kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, Robig Zainudin di PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Suasana sidang dakwaan kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, Robig Zainudin di PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dalam sidang tersebut, terdakwa juga meminta perlindungan keamanan tambahan kepada majelis hakim. Robig melalui pengacaranya mengaku sempat dipukul oleh pihak keluarga korban saat sidang perdana.

Menanggapi hal itu, hakim Mira langsung menanyakan kebenaran peristiwa tersebut. Robig mengangguk dan membenarkan dirinya menjadi korban pemukulan.

Hakim pun meminta jaksa untuk meningkatkan pengamanan dalam persidangan berikutnya.

“Kalau ada yang memukul, silakan dilaporkan ke polisi. Kami akan tambah pengamanan untuk menghindari kejadian serupa,” tegas Mira.

Untuk diketahui, selama ini, Aipda Robig sudah dikawal dua anggota Brimob bersenjata lengkap. Pengacara menyatakan, permintaan perlindungan hanya untuk menghindari insiden susulan, bukan untuk melaporkan pelaku secara hukum.

4. Ekseksi untuk mengulur waktu

Kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir (IDN Times/Fariz Fardianto)
Kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Gamma Rizkynatta Oktavandi, Zainal Abidin Petir, menanggapi eksepsi itu dengan skeptis. Ia menyebut langkah hukum tersebut hanya strategi untuk mengulur waktu.

“Eksepsi itu hanya untuk memperlambat proses. Fakta sudah sangat jelas, korban ditembak dan meninggal dunia,” katanya.

Menanggapi permintaan tambahan pengamanan, direspons santai Zainal. Menurutnya, permintaan perlindungan itu terlalu berlebihan, mengingat Robig sudah mendapat pengamanan ketat.

“Sudah dikawal Brimob, masih minta perlindungan juga? Terlalu lebay menurut saya,” ucap Zainal.

5. Robig terancam penjara 15 tahun

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)
ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Untuk diketahui, Aipda Robig sendiri dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Baroka Keliling Hadir di Solo, Gerobak Susu Steril Untuk Hidup Sehat

13 Nov 2025, 06:05 WIBNews