Didominasi Tanah Uruk, Jateng Bukan Incaran Ormas Tambang

Semarang, IDN Times - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah memastikan seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayahnya tidak termasuk dalam konsesi kegiatan pertambangan yang dilakukan ormas-ormas pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM.
Musababnya, ormas yang telah diberi IUP oleh kementerian hanya diperbolehkan melakukan penambangan untuk sumber daya tambang logam.
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan mengatakan sumber daya tambang logam selama ini memang tidak dihasilkan dari Pulau Jawa khususnya Jawa Tengah.
"Kawasan Pulau Jawa baik itu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur rata-rata mayoritas sumber dayanya tanah uruk. Jadi wilayah kami bukan penghasil tambang logam," ungkapnya kepada IDN Times, Jumat (25/4/2025).
Yang dimaksud tambang logam ialah sumber pertambangan yang hasil akhirnya berupa emas, nikel, intan maupun batubara.
Boedyo pun menyampaikan sumber daya logam sebagian besar dihasilkan oleh tanah-tanah di Kalimantan dan sebagainya. Sementara hanya sebagian kecil wilayah Jawa Tengah yang menghasilkan tambang emas.
"Jawa Tengah itu skalanya kecil banget yang tambang logam. Kayak di Banyumas itu ada tambang emas yang aktivitasnya dari rakyat. Itupun statusnya ilegal. Karena untuk berinvestasi di tambang emas butuh modal gede banget. Mulai dari investasinya, peralatannya musti yang canggih karena kegiatan penambangannya harus masuk ke perut bumi. Itu yang membahayakan nyawa," katanya.
Boedyo menjelaskan sejak revisi UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 disahkan DPR RI, sampai sekarang tidak ada satupun rekomendasi yang diberikan untuk penambangan logam di Jawa Tengah. Untuk pemberian rekomendasinya pun berada di ranah Kementerian ESDM.
"Hingga saat ini tidak ada ormas keagamaan yang mau investasi tambang logam ke wilayah kita. Karena sumber dayanya memang gak ada," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di tiap kabupaten/kota. Pelibatan pengawasan bersama cabang dinas ESDM 35 kabupaten/kota maupun dengan aparat penegak hukum.
"Pengawasan sudah kita pertebal sedemikian rupa sehingga kelihatan mana tambang yang ilegal dan mana yang punya legal formal. Semua cabang dinas dan penegak hukum kita libatkan," tandasnya.