Semarang, IDN Times - Puluhan massa dari berbagai federasi serikat pekerja mendatangi Balaikota Semarang, Senin (24/11/2025). Mereka yang melakukan long march dari kawasan Pasar Johar Semarang itu menggelar aksi terkait tuntutan kenaikan upah 2026.
Digeruduk Buruh, Agustina Janji Perjuangkan Kenaikan UMR Semarang 2026

Intinya sih...
Puluhan massa buruh dari federasi serikat pekerja mendatangi Balaikota Semarang.
Long march dilakukan dari Pasar Johar Semarang untuk menuntut kenaikan upah 2026.
Agustina janji memperjuangkan tuntutan kenaikan UMR Semarang 2026 atas dukungan puluhan massa buruh.
1. Wali kota siap perjuangkan kenaikan UMR-UMSK 2026
Kedatangan sekitar 60 orang perwakilan buruh dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) itu diterima dan ditemui langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen dan wali kota juga siap untuk memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026.
Agustina menyampaikan, bahwa proses penetapan upah kini berada di tingkat nasional sehingga membutuhkan sinergi seluruh jaringan serikat buruh.
“Kami memperjuangkan kenaikan UMR dan UMSK, dan berharap apa yang diminta teman-teman buruh bisa masuk pembahasan di pemerintah pusat. Kalau hanya lewat pemerintah kota saja, saya kira kurang greget. Harus seluruh lini bergerak dan dikomunikasikan,” ujarnya.
2. Rumusan final tunggu keputusan pemerintah pusat
Selanjutnya, dalam penentuan angka upah tidak bisa dilakukan sepihak. Agustina mengingatkan, bahwa rumusan final tetap menunggu keputusan pemerintah pusat serta Dewan Pengupahan. Ia menilai, jika pemerintah daerah menetapkan angka yang ternyata lebih rendah dari hasil akhir nasional, hal itu justru tidak relevan.
“Kalau soal rupiah, saya kira kita harus lihat dulu dari Pemerintah Pusat nanti, seperti apa, kemudian nanti di Dewan Pengupahan seperti apa. Kalau kita mematok kemudian ternyata terlalu kecil, ya lucu juga,” jelasnya.
Selain soal besaran upah, Wali Kota Semarang turut menyoroti pentingnya transparansi informasi dalam dunia usaha. Menurutnya, kepastian penetapan upah harus diberikan jauh hari agar tidak mengganggu proses perencanaan anggaran pelaku usaha.
“Dalam pandangan kita, sebenarnya yang penting bagi para investor adalah transparansi informasi. Dan itu harus disampaikan jauh-jauh sebelumnya,” tegas Agustina.
3. Buruh tuntut kenaikan UMK Semarang sebesar 19 persen
Ia menambahkan, bahwa keputusan yang terlalu mendekati batas waktu pengajuan anggaran perusahaan pusat dapat merepotkan pelaku usaha. Karena itu, dirinya berharap pembahasan upah bisa segera rampung agar pengusaha memiliki waktu penyesuaian.
Sementara itu, koordinator aksi federasi serikat pekerja, Sumartono menyampaikan apresiasi atas respon wali kota. Ia menilai dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam perjuangan buruh.
“Secara garis besar kami mendapat dukungan, tetapi kami tetap mengawal sampai tuntas agar kesejahteraan buruh tercapai,” katanya.
Dalam aksi tersebut, ABJAT membawa empat tuntutan utama, antara lain pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, penolakan RPP Pengupahan, kenaikan UMK Semarang sebesar 19 persen, serta kenaikan UMSK minimal 7 persen sesuai struktur industri di Kota Semarang.