Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilaporkan Polda Jateng, Dias Dosen Unissula Dibebastugaskan 6 Bulan

IMG-20250918-WA0083.jpg
Dekan FH Unissula Jawade Hafidz memberikan keterangan dalam masalah hukum yang menjerat dosen FH Dias Saktiawan. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Dosen Unissula, Muhamad Dias Saktiawan, dibebastugaskan selama 6 bulan karena melanggar kode etik.
  • Penjatuhan sanksi berdasarkan hasil sidang dewan etik kampus dan terbukti mendorong dokter Astra di ruang persalinan.
  • Polda Jateng tetap memproses laporan dokter Astra yang mengaku dipukul oleh Dias.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang bernama Muhamad Dias Saktiawan terbukti melanggar peraturan saat cekcok dengan dokter RSI Sultan Agung yang membantu persalinan istrinya. 

Bukti pelanggaran tersebut ditegaskan Dekan FH Unissula Jawade Hafidz saat memaparkan hasil sidang dewan etik kampus, di lantai tiga Auditorium PMB 2 Unissula, Kamis sore (18/9/2025). 

Jawade mengatakan dirinya telah menerbitkan SK yang ditandatangani Rektor Unissula bernomor 8945/G.1/SA/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi kode etik dosen bagi Dias. 

"Yang bentuk sanksinya berupa pembebasan fungsi dosen dan ASN selama enam bulan terhitung waktu mulai hari ini. Maka sanksinya berlaku sampai 17 Maret 2026," kata Jawade yang merangkap jadi Juru Bicara Rektor Unissula. 

Tak cuma itu saja, sanksi skors bagi Dias juga diperkuat dari terbitnya SK Rektor Unissula bernmor 2663.A.1/SA/III/2023 mengenai kode etik dosen Unissula.

Dengan mendasarkan klarifikasi maka dewan etik berkesimpulan Dias terbukti melakukan perbuatan mendorong dokter Astra di ruang persalinan rumah sakit Islam Sultan Agung sampai dokter yang bersangkutan keluar dari ruangan. 

Lebih jelas lagi pihaknya menuturkan kejadian keributan antara Dias dengan dokter Astra di ruang persalinan RSI Sultan Agung juga memunculkan fakta sesuai keterangan sejumlah saksi mata. 

"Ada fakta di lokasi dengan pengakuan beberapa orang. Kami simpulkan ada sebab akibatnya," tambahnya. 

Saat kejadian Dias terbukti telah tersulut emosi dengan melontarkan kata-kata kasar yang tak pantas didengar. 

Walau dugaan kontak fisik tidak terbukti, namun Dias saat diklarifikasi mengakui bahwa dirinya mendorong dokter Astra sampai keluar ruangan karena beralasan kecewa melihat kondisi istrinya yang kesakitan saat akan melahirkan. 

"Mungkin karena emosi tinggi, dengan suara keras tidak layak diucapkan, lalu emosional. Tetapi tidak ada kontak fisik. Saat kami klarifikasi, (Dias) yang ada yaitu bertindak mendorong supaya (dokter Astra) keluar kecewa baru beberapa menit melihat istrinya meriang-meriang," kata pakar hukum administrasi negara ini. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan tetap memproses laporan dokter Astra yang mengaku dipukul Dias. 

Proses saat ini, katanya sudah masuk tahap penyidikan dengan meminta keterangan tiga saksi mata. "Proses hukum masih berjalan. Kami saat ini sedang memproses dan sudah menerima aduan resmi dari korban," paparnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Rengganis Pintar: Sertifikasi Hijau Gratis untuk Industri di Jateng

18 Sep 2025, 21:13 WIBNews