Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DLH Semarang Bentuk Tim Patroli Cegah Pembuangan Sampah di TPA Ilegal

IMG-20250724-WA0037.jpg
Sejumlah truk sampah membuang material sampah di galian C Rowosari Tembalang Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Permasalahan sampah menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan
  • DLH Kota Semarang memastikan area bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal dengan membentuk regu piket
  • Langkah ini sebagai solusi jangka pendek sambil membangun kesadaran kolektif masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi ilegal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang membentuk tim gabungan untuk patroli mencegah pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang. Langkah itu sebagai upaya penanganan jangka pendek untuk mengatasi dampak pencemaran lingkungan.

1. Menyangkut kesehatan warga

tpa ilegal, tpa rowosari
Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di area perbatasan antara Rowosari, Tembalang, Semarang dan Kebunbatur, Mranggen, Demak. (dok. Pemkot Semarang)

Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti mengatakan, permasalahan tersebut bukan sekadar soal sampah, tetapi juga menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan yang harus dijaga di kawasan tersebut.

“Dari hasil rakor antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, DLH Kota Semarang, dan DLH Kabupaten Demak, maka diputuskan kami harus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga Kota Semarang agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut,” ungkapnya, Jumat (8/8/2025).

DLH Kota Semarang pun sudah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada seluruh camat dan lurah di Kecamatan Tembalang yang meminta untuk secara aktif menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi yang bukan TPS/TPS3R/TPA resmi. 

2. Pastikan bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal

tpa ilegal, tpa rowosari
Pemerintah Kota Semarang meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di area perbatasan antara Rowosari, Tembalang, Semarang dan Kebunbatur, Mranggen, Demak. (dok. Pemkot Semarang)

Menurut Arwita, kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menyelesaikan masalah dari akarnya. Selain itu, DLHK Jawa Tengah mewajibkan agar sarana prasarana penanganan sampah disediakan di masing-masing wilayah.

“DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari dan akan dimaksimalkan ritasinya,” terangnya.

Untuk memastikan area tersebut bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, DLH Kota Semarang juga membentuk regu piket yang terdiri dari tim gabungan DLH Kota Semarang, Damkar, dan Satpol PP. Regu piket akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh warga Kota Semarang. 

3. Bangun kesadaran kolektif

ilustrasi buang sampah pada tempatnya (freepik.com/prostooleh)
ilustrasi buang sampah pada tempatnya (freepik.com/prostooleh)

"Hasil patroli ini akan kami laporkan secara berkala kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah," lanjutnya.

Meski demikian, regu piket tersebut adalah solusi sementara atau jangka pendek yang dilakukan sambil terus membangun kesadaran kolektif. Harapannya, ke depan masyarakat sudah sadar dan tidak ada lagi yang membuang sampah ke wilayah yang bukan TPA karena merugikan banyak pihak. Penerapan sanksi juga dapat dilakukan jika ke depannya masih ada yang melanggar.

“Kita pastikan tidak boleh (buang sampah) di sana. Kalau ada warga Semarang yang masih membuang sampah di sana padahal sudah kita berikan sosialisasi dan himbauan, ya kita beri penegasan. Karena sesuai rencana tata ruang tempat itu bukan TPA,” tandas Arwita.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us