Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Transaksi Tambang Ilegal di Merapi Rp3 Triliun, 312 Hektare Lahan Rusak

Ilustrasi penambangan pasir Merapi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Ilustrasi penambangan pasir Merapi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Intinya sih...
  • Ada 36 lokasi tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan 39 depo pasir di lima kecamatan.
  • Tim gabungan menyita alat berat dan menghentikan aktivitas tambang ilegal, serta menertibkan sebuah depo pasir yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
  • Nilai transaksi penambangan ilegal mencapai sekitar Rp3 triliun dalam dua tahun, merusak konservasi dan keselamatan warga sekitar Merapi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Magelang, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan transaksi penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun dalam dua tahun terakhir. Penindakan dilakukan bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, menyasar jaringan penambangan dari hulu hingga hilir.

1. Ada 36 lokasi tambang ilegal

Taman Nasional Gunung Merapi (google.com/geoparkjogja.jogjaprov.go.id)
Taman Nasional Gunung Merapi (google.com/geoparkjogja.jogjaprov.go.id)

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, tim menemukan 36 titik tambang pasir ilegal di dalam kawasan TNGM dan 39 depo pasir di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

“Berdasarkan penyelidikan intensif serta laporan masyarakat dan instansi terkait, kami mengidentifikasi jaringan tambang ilegal di kawasan TNGM dan sekitarnya. Ini mencakup 36 titik tambang tanpa izin dan 39 depo pasir,” katanya di Magelang, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Irhamni, Balai TNGM mencatat 312 hektare (ha) lahan rusak akibat aktivitas tambang ilegal hingga Oktober 2025. Kerusakan itu terjadi di kawasan konservasi seluas 6.607 hektare yang mempunyai fungsi penting menjaga ekosistem Merapi.

2. Penyitaan alat berat

ilustrasi alat berat pertambangan (pixabay.com/AlexBanner)
ilustrasi alat berat pertambangan (pixabay.com/AlexBanner)

Tim gabungan menyita alat berat dan menghentikan aktivitas tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta menertibkan sebuah depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.

Pengecekan koordinat oleh Dinas ESDM Jateng memastikan lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

“Kami melakukan penegakan hukum secara tegas dan komprehensif, mulai dari pelaku di lapangan hingga rantai distribusi pasir,” tegas Irhamni.

3. Merusak konservasi dan keselamatan warga

ilustrasi Gunung Merapi (unsplash.com/Frenky Harry)
ilustrasi Gunung Merapi (unsplash.com/Frenky Harry)

Bareskrim memperkirakan nilai transaksi penambangan ilegal ini mencapai sekitar Rp3 triliun dalam dua tahun, seiring meningkatnya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap para pelaku. Saat ini identitas tersangka belum bisa kami sampaikan,” tambahnya dilansir Antara.

Tambang ilegal Merapi bukan hanya merusak lingkungan kawasan konservasi, tetapi juga berpotensi memicu bencana seperti longsor lahar, kerusakan sungai, dan menurunkan fungsi perlindungan kawasan Merapi.

Masyarakat sekitar Merapi sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan aduan terkait kerusakan serta aktivitas alat berat yang mengganggu lingkungan dan infrastruktur desa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Produksi Garam Tidak Stabil, KPPMPI: Ada Kesenjangan Potensi Domestik

02 Nov 2025, 16:50 WIBNews