Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jual Hexymer Secara Ilegal, Pemuda di Kebumen Terancam 10 Tahun Bui

Istimewa

Kebumen, IDN Times – Polres Kebumen menangkap seorang pemuda berinisial IK (19) warga Kecamatan Gombong, Kabupatan Kebumen karena diduga mengedarkan pil hexymer yang biasa dikonsumsi untuk penderita parkinson secara ilegal.

1. Ditangkap di wilayah Gombong sesaat sebelum transaksi

Istimewa

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mardi, mengatakan tersangka ditangkap pada hari Rabu (29/1) pukul 00.10 WIB sesaat sebelum transaksi di wilayah Gombong.

"Tersangka kami amankan bersama 273 butir pil hexymer," kata AKBP Rudy, Senin (3/2).

2. Tergiur dengan untung yang berlipat

google//rupiah indonesia

Dari pengakuan tersangka, alasan menjual pil hexymer karena ada keuntungan berlipat dari tiap butir pil yang terjual. Ia membeli per paket dengan harga Rp18 ribu dan dijual mulai dari Rp40 ribu.

Tersangka mengedarkan Pil Hexymer dengan memasukkan pil ke bungkus rokok selanjutnya dijual paketan. Ironisnya, pelanggannya mayoritas adalah para pelajar.

3. Tidak dijual bebas, hexymer perlu resep dokter

scmp.com

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Hexymer adalah obat dari golongan psikotropika yang dapat mengatasi gejala-gejala penyakit parkinson. Obat hexymer termasuk obat yang tidak dijual bebas karena memerlukan resep dokter. Penggunaan obat hexymer dalam dosis tinggi dapat menyebabkan beberapa efek samping, seperti bingung, eksitasi, dan gangguan jiwa.

Share
Topics
Editorial Team
Rudal Afgani Dirgantara
EditorRudal Afgani Dirgantara
Follow Us