Semarang, IDN Times - Langkah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melaporkan Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Frans Joshua Napitu, mahasiswa tersebut kini mendapat sanksi disiplin dari pihak rektorat atas kejadian tersebut.
"Per tanggal 16 November 2020 saya otomatis dinonaktifkan dari kegiatan kampus. Dan itu berlaku selama 6 bulan. Dari kampus bilangnya saya mendapat skorsing karena ada kejadian yang kemarin," kata Frans kepada IDN Times, Selasa (17/11/2020).