Pegiat Sosial Solo Senang Ide soal Aturan Tanah Wakaf Disambut ATR/BPN

- Tanah wakaf belum produktif karena regulasi yang membatasi pengelolaan, menyebabkan aset wakaf mangkrak dan sebagian besar masih berupa lahan kosong.
- Kalono mendorong rekonstruksi UUPA agar HGB dapat diterbitkan di atas tanah wakaf, kemudian diagunkan ke bank syariah untuk pembiayaan.
- Negara lain sudah berhasil memproduktifkan tanah wakaf melalui inovasi regulasi, seperti Zamzam Tower di Makkah yang dikembangkan dengan skema BOT selama 35 tahun.
Surakarta, IDN Times – Advokat sekaligus pegiat sosial Kota Solo, Muhammad Sri Kalono, menilai Indonesia perlu melakukan rekonstruksi regulasi wakaf agar dapat menjadi instrumen ekonomi yang produktif dan berkeadilan. Salah satunya dengan membuka peluang penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah wakaf.
1. Tanah Wakaf dinilai belum produktif karena regulasi

Kalono menjelaskan selama ini tanah wakaf identik dengan fungsi tradisional, seperti masjid, madrasah, hingga makam. Namun secara ekonomi, aset wakaf belum dapat dikelola secara profesional karena regulasi belum memberikan kepastian hukum bagi investor atau pelaku usaha.
“Kalau mau membangun, pengusaha butuh kepastian. Tetapi karena tidak ada regulasi yang memungkinkan HGB, akhirnya mereka enggan,” kata Kalono, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, aturan yang membatasi pengelolaan wakaf menyebabkan banyak aset wakaf mangkrak. Ia menyebut terdapat sekitar 5 juta meter persegi tanah wakaf di Indonesia yang sebagian besar masih berupa lahan kosong dan belum produktif.
2. Usul rekonstruksi UUPA dan pemanfaatan HGB untuk pembiayaan syariah

Kalono menilai kunci perubahan ada pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Ia mendorong agar aturan memungkinkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah wakaf melalui Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, pengelola wakaf atau nadzir dapat menggandeng pengusaha lewat skema kontrak kerja sama. HGB yang terbit kemudian bisa diagunkan ke bank syariah sebagai pembiayaan.
“Semua operasional di atas tanah wakaf harus sesuai syariah. HGB inilah nanti yang bisa diagunkan, bukan tanah wakafnya,” ujarnya.
Ia juga menyebut gagasan serupa sebelumnya pernah disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 6 November, yang menyatakan pemerintah tengah menggodok aturan komersialisasi tanah wakaf.
Gagasan tersebut juga menjadi inti disertasinya berjudul Rekonstruksi Regulasi Kemanfaatan Wakaf Melalui HGB di Atas Tanah Wakaf Berbasis Nilai Keadilan Pancasila saat meraih gelar doktor di UNISSULA, 2023.
3. Dorongan menuju wakaf produktif

Kalono menegaskan bahwa negara lain sudah berhasil memproduktifkan tanah wakaf melalui inovasi regulasi. Ia mencontohkan Zamzam Tower di Makkah yang berdiri di atas tanah wakaf milik pendiri Kerajaan Saudi. Bangunan tersebut dikembangkan dengan skema Build Operate Transfer (BOT) selama 35 tahun.
“Nilainya berkembang sangat tinggi. Indonesia sebenarnya bisa, tetapi terkendala regulasi,” ucapnya.
Menurutnya, dengan regulasi yang tepat, nadzir yang selama ini tidak bisa menjual, menggadaikan, atau mewariskan tanah wakaf dapat menggandeng pengusaha agar aset wakaf memiliki nilai ekonomi. Upaya ini dinilai dapat memberi multiplier effect bagi kesejahteraan umat.
Gagasannya itu kini juga dibukukan dalam karya berjudul Dari Amal ke Regulasi: Jalan Baru Wakaf Produktif Indonesia.


















