Puluhan Anak Korban, Polda Jateng Geledah Rumah Predator Seks Jepara

- Warga Desa Sendang, Jepara, dihebohkan penggeledahan rumah tersangka predator seksual anak di bawah umur.
- Polisi menyita barang bukti seperti kartu perdana, alat kontrasepsi, dan pakaian yang terkait dengan tindak pidana pornografi.
- Tersangka akan dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak, sementara polisi masih mendalami motif dan modusnya.
Jepara, IDN Times - Warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, digemparkan oleh penggeledahan rumah yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial S, yang selama ini dikenal tertutup dan bekerja di usaha konveksi, kini menyandang status tersangka kasus predator seksual yang menjerat puluhan anak.
Penggeledahan dilakukan langsung oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Rabu (30/4/2025) pagi. Operasi tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar 43 menit. Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
1. Barang bukti menguatkan dugaan kejahatan seksual

Dari rumah tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan praktik kejahatan seksual yang dilakukannya. Di antaranya sejumlah kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, telepon seluler, dan topi yang disebut digunakan S saat beraksi.
"Hari ini kami melaksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Artanto di lokasi.
Ia juga menegaskan, barang-barang tersebut akan memperkuat berkas perkara yang sedang disusun untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
2. Tetangga terkejut perilaku pelaku

Hingga kini, polisi masih mendalami motif dan modus yang digunakan tersangka. Berdasarkan laporan sementara, korban yang diduga mencapai puluhan orang adalah anak-anak di bawah umur, sebagian besar berstatus pelajar.
Kasus itu juga terbuka terhadap kemungkinan bertambahnya korban. Artanto menyatakan, Polda Jateng mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor.
Ketua RT setempat, Jazuri, mengaku kaget saat mengetahui salah satu warganya ditetapkan sebagai tersangka kasus predator seksual. Menurutnya, selama ini tidak ada yang mencurigakan dari perilaku S.
"Dia kerja di konveksi. Pulang kerja langsung masuk rumah. Jarang bergaul, tapi tidak pernah terdengar masalah. Justru warga sini banyak yang kaget," ujar Jazuri.
Warga yang menyaksikan proses penggeledahan tampak bingung dan syok. Selama ini, tidak pernah ada isu miring yang terdengar soal S. Tapi, kenyataan pahit mengungkap sisi gelap dari sosok yang sebelumnya dianggap biasa-biasa saja oleh tetangganya.
3. Polisi minta korban lain melapor

Kasus tersebut menjadi perhatian serius Polda Jateng, mengingat jumlah korban dan dampaknya terhadap anak-anak.
Artanto mengingatkan, perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama, dan pihaknya tidak akan mentolerir bentuk kejahatan seksual dalam bentuk apa pun.
“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini, termasuk membuka hotline laporan jika masih ada korban lain yang belum berani melapor,” tegasnya dilansir Antara.