Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Remisi HUT ke-81 RI, 254 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
Empat narapidana Lapas Kedungpane menjalani assessment untuk rehabilitasi narkoba. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Sebanyak 9.551 narapidana di Jawa Tengah menerima remisi pada HUT ke-81 RI, terdiri atas 9.262 penerima Remisi Umum I dan 254 penerima Remisi Umum II yang langsung bebas.
  • Seluruh 35 anak binaan memperoleh Remisi Umum I dengan durasi sesuai ketentuan masa pidana, sementara tidak ada narapidana anak yang langsung bebas.
  • Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, termasuk menjalani pidana minimal enam bulan, bebas register F, dan aktif pembinaan; pemerintah menekankan nilai integrasi sosial serta bekal kemandirian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun ini

Tidak ada narapidana anak yang langsung bebas bersyarat saat HUT RI.

hari ini

Sebanyak 9.551 narapidana di Jawa Tengah menerima remisi HUT ke-81 RI. Sebanyak 254 penerima Remisi Umum II langsung bebas, sedangkan 35 anak binaan menerima Remisi Umum I.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sebanyak 9.551 narapidana di Jawa Tengah menerima remisi HUT ke-81 RI, termasuk 254 narapidana penerima Remisi Umum II yang langsung bebas.
  • Who?
    Narapidana di Jawa Tengah, 35 anak binaan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kepala Kanwil PAS Jateng Mardi Santoso, dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
  • Where?
    Remisi diberikan di wilayah Jawa Tengah; Mardi Santoso menyampaikan keterangan saat pemberian remisi di Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang.
  • When?
    Pemberian remisi berlangsung pada perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2926.
  • Why?
    Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagai pemenuhan hak narapidana serta bagian dari pembinaan dan integrasi sosial.
  • How?
    Penerima harus menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan. Remisi diberikan sesuai masa pidana dan ketentuan berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Jawa Tengah, 9.551 orang di penjara mendapat potongan waktu hukuman saat ulang tahun Indonesia. Sebanyak 254 orang langsung boleh pulang dan bebas. Ada juga 35 anak yang dapat potongan hukuman, tetapi belum ada anak yang langsung bebas. Potongan ini untuk orang yang sudah menjalani hukuman dan ikut kegiatan baik di penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah peringatan kemerdekaan, remisi di Jawa Tengah menampilkan pembinaan pemasyarakatan sebagai proses yang memberi ruang bagi perubahan. Pengurangan masa pidana diberikan melalui syarat yang menekankan kepatuhan dan keterlibatan aktif, sementara pengembangan kemampuan warga binaan dapat menjadi bekal untuk berwirausaha setelah menjalani pidana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Sebanyak 9.551 narapidana wilayah Jawa Tengah memperoleh potongan masa tahanan (remisi) tepat saat perayaan HUT Ke-81 RI di hari ini, Senin (17/8/2926). 

Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Jawa Tengah menyatakan dari sekian banyak remisi yang diberikan hari ini, terdapat 9.516 narapidana memperoleh remisi umum.

Kemudian ada 9.262 narapidana memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 254 narapidana menerima Remisi Umum II. "Jadi hari ini yang langsung bebas ada 254 orang," kata Kepala Kanwil PAS Jateng Mardi Santoso saat berbicara di sela pemberian remisi narapidana Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.

Sementara itu, seluruh 35 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana masuk dalam kategori Remisi Umum I.

Pemberian remisi bagi narapidana anak diberikan secara bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.

Namun begitu, pihaknya memastikan saat HUT RI tahun ini tidak ada narapidana anak yang bebas bersyarat. "Untuk anak tidak ada yang langsung bebas," ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, pihaknya menekankan bahwa pemberian remisi tak sekedar merupakan wujud kehadiran negara. Akan tetapi sekaligus bentuk integrasi sosial terhadap pembinaan narapidana.

Remisi diberikan jika memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, dengan diberikan remisi paling tidak menjadi bukti komitmen negara hadir untuk memenuhi hak-hak bagi narapidana.

Selain itu, pihaknya berharap setiap warga binaan perlu menunjukan kemampuan di pusat pembinaan lapas maupun rutan supaya bisa menjadi bekal berwirausaha ketika selesai menjalani masa pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article