Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi Ditunda 2 Pekan

Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi Ditunda 2 Pekan
Sidang gugatan Wanprestasi mobil Esemka di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Share Article

Surakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi massal Mobil Esemka ditunda selama dua pekan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/5/2025) tercatat dalam nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

1. Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka

Sidang gugatan Wanprestasi mobil Esemka di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Sidang gugatan Wanprestasi mobil Esemka di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Sidang tersebut dihadiri oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, didampingi kuasa hukumnya Sigit N Sudibyanto. Dan Penggugat Joko Widodo yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya YB Irpan.

Sedangkan untuk Maaruf Amin tak hadir dan tak ada surat kuasa. Sedangkan Untuk PT Solo Manufaktor Kreatif sebagai tergugat dua diwakili kuasa hukumnya.

Persidangan berlangsung sekitar 30 menit dengan agenda pemeriksaan sejumlah berkas.

2. Nunggu kehadiran KH Ma'ruf Amin

Ketua Dewan Syura PKB Ma'ruf Amin. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Dewan Syura PKB Ma'ruf Amin. (IDN Times/Amir Faisol)

Persidangan sendiri akhirnya ditunda selama dua minggu, YB Irpan mengatakan sidang ditunda selama dua pekan karena ketidak hadiran tergugat kedua yakni KH Ma’ruf Amin. Dan PN akan melakukan pemanggilan ulang kepada Maaruf Amin.

“Memang ada penundaan karena dari pihak Pak Ma’ruf Amin tidak ada perwakilan, sehingga akan dilakukan pemanggilan kembali, atas dasar itu, persidangan ditunda selama dua pekan.

3. Penggugat buka suara

Aufaa Luqmana (kanan) penggugat Wanprestasi mobil Esemka Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)
Aufaa Luqmana (kanan) penggugat Wanprestasi mobil Esemka Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, kuasa hukum Aufaa Luqmana, Sigit mengatakan memang ada penundaan ini terjadi karena belum lengkapnya semua pihak.

"Sehingga memang bila itu terjadi, sidang bisa ditunda dan dikirim surat panggilang ulang. Ketika nanti dua kali tidak hadir, maka tergantung majelis hakim, apakah akan meneruskan sidang, dan tergugat dianggap tidak mengunakan haknya sebagai tergugat," ungkapnya.

"Tadi sudah di tracking oleh Pengadilan, bahwa surat tersebut sudah dikirim ke alamat yang bersangkutan (Maaruf Amin) di Koja, Jakarta barat dan sudah diterima oleh yang besangkutan. Kenapa kemudian tidak datang kita tidak tahu," katanya.

Sementara itu, Aufaa mengaku jika gugatan tersebut dikirimkan karena rasa kekecewaannya karena tidak bisa membeli kobil Esemka. “Ya dulu mau beli gak bisa, karena murah aja ingin membelinya,” jelas Aufaa.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More

Dear Para Orang Tua! Jangan Biarkan Anak-anak Bermain di Rel KA, Ini Bahayanya

28 Jun 2026, 05:00 WIBNews