Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pengajuan teman SMA Jokowi dilakukan kerena mereka memiliki kepentingan dari objek yang disengketakan, yakni ijazah SMA Jokowi yang menurut penggugat palsu.
"Ada sebagian rekan-rekan Pak Jokowi satu angkatan SMAN 6 Solo yang datang untuk mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi. Oleh majelis hakim soal permohonan tersebut, oleh penggugat dan tergugat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, dan diagendakan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025. Dari tanggapan para pihak akan dipertimbangkan majelis hakim apakah diterima atau ditolak, dalam bentuk putusan sela pada hari Kamis tanggal 12 Juni," jelasnya.
Sedangkan dalam sidang hari ini, majelis hakim memastikan kepada para pihak jika mediasi yang telah dilakukan tidak memunculkan sebuah Perdamaian. Dan agenda dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari penggugat.
Dan pihaknya akan menanggapi gugatan tersebut dengan menyampaikan eksepsi terkait kewenangan majelis hakim mengadili perkara tersebut.
"Kuasa hukum tergugat 1, 2, 3, dan 4 memiliki kesamaan pendapat dalam hal menanggapi gugatan penggugat masing-masing akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan absolute, dalam hal memeriksa, mengadili, dan memutus atas perkara saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim pemeriksa perkara," ungkapnya.
Para tergugat berpendapat jika PN tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ijazah palsu Jokowi ini. Dan jika majelis hakim sependapat, maka dalam putusan sela nanti, perkara tidak berlanjut sampai dengan pemeriksaan pokok perkara. “Namun jika majelis hakim menolak eksepsi pihak tergugat, maka perkara akan berlanjut untuk pemeriksaan pokok perkara. Harapannya bisa dikabulkan (eksepsi yang akan diajukan) karena para tergugat melalui kuasa hukumnya, dalam hal memberikan tanggapan dari Penggugat tentu tidak asal-asalan," pungkasnya.