OJK Tegaskan Ajakan Penarikan Dana di Perbankan Hoax

Likuiditas perbankan dalam kondisi aman

Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait ajakan untuk melakukan penarikan dana di perbankan adalah tidak benar atau hoax. Sebab, saat ini tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi aman.

1. Masyarakat diminta waspada terkait informasi hoax

OJK Tegaskan Ajakan Penarikan Dana di Perbankan Hoaxpixabay

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, pihaknya meminta agar masyarakat waspada atas semua informasi yang tidak benar. 

"Jangan terpancing dengan hoax ajakan melakukan penarikan dana di perbankan," ungkapnya melalui keterangan resmi, Sabtu (4/7/2020). 

Ajakan untuk menarik dana di perbankan tersebut sebelumnya tersebar di media sosial, OJK menyebutkan masyarakat untuk tidak mempercayainya.

Baca Juga: Stop Hoax! 5 Pelajaran Berharga Dari Maraknya Berita Bohong

2. Tingkat permodalan dan likuiditas perbankan dalam kondisi aman

OJK Tegaskan Ajakan Penarikan Dana di Perbankan HoaxANTARAFOTO

Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan). 

Kemudian, hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. 

3. OJK laporkan penyebar ke Bareskrim Polri dan BIN

OJK Tegaskan Ajakan Penarikan Dana di Perbankan HoaxIlustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Anto menjelaskan, pihaknya telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya. 

Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.

Baca Juga: Pengusaha Rental Protes ke OJK Solo, Keluhkan Biaya Restrukturisasi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya