2 Napi Jateng Dibebaskan saat Natal, Kepala Kemenkumham: Gak Perlu Izin KPK

Seorang napi korupsi juga diberi remisi

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menyebutkan terdapat 364 narapidana yang mendapat potongan masa tahanan (remisi) yang bertepatan saat perayaan Natal 2022. 

1. Satu napi Lapas Besi langsung bebas

2 Napi Jateng Dibebaskan saat Natal, Kepala Kemenkumham: Gak Perlu Izin KPKSuasana pemindahan napi gembong narkoba ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. (Dok Humas Lapas Kedungpane)

Dari ratusan narapidana tersebut, ada dua narapidana yang langsung dibebaskan dalam kurun waktu bersamaan. 

"Yang langsung bebas ada dua orang. Satu dari Lapas Besi (Nusakambangan). Satu dari Rutan Temanggung," kata Kepala Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin, Minggu (25/12/2022). 

Baca Juga: Potret Bandar Narkoba Semarang saat Dijebloskan Sel Super Maximum Nusakambangan

2. Ada 204 napi narkoba diberi remisi oleh Kemenkumham Jateng

2 Napi Jateng Dibebaskan saat Natal, Kepala Kemenkumham: Gak Perlu Izin KPKKepala Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin memberikan keterangan usai pemberian remisi secara simbolis di Rutan Solo. (IDN Times/Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Ia menuturkan 364 narapidana yang diberi remisi Natal mayoritas merupakan kasus narkoba. Sedangkan sisanya, ia bilang ada 159 narapidana kasus pidana umum. Serta satu narapidana kasus korupsi. 

"Malah lebih dari separuh, 204 orang perkara narkotika. Ada 159 napi pidana umum, korupsi ada satu orang," tambahnya. 

3. Kepala Kemenkumham Jateng: Tidak harus izin KPK dan Kejagung

2 Napi Jateng Dibebaskan saat Natal, Kepala Kemenkumham: Gak Perlu Izin KPKPimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ia mengatakan, pemberian remisi saat Natal 2022 mengacu pada aturan yang terbaru. Yaitu Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. 

Ia mengaku dengan menggunakan aturan UU Pemasyarakatan Nomor 22 maka dirinya tak perlu meminta izin kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia beralasan sesuai UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.

"Tidak ada lagi harus izin ke Kejaksaan Agung, ke KPK. Asal dia berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif, maka semua akan mendapatkan remisi," akunya. 

4. Kemenkumham tegaskan gak ada lagi justice collaborator

2 Napi Jateng Dibebaskan saat Natal, Kepala Kemenkumham: Gak Perlu Izin KPK11 Napi Lapas Kedungpane Semarang saat didata ulang oleh petugas sebelum dibawa ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. (IDN Times/Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Berdasarkan jumlah 364 narapidana yang diberi remisi, Yuspahruddin menekankan saat Natal, setiap narapidana diberi jatah remisi mulai 15 hari sampai dua bulan. Rinciannya ada 60 narapidana diberi jatah remisi 15 hari, 220 narapidana diberi remisi sebulan, 33 narapidana diberi remisi sebulan lebih 15 hari dan 51 narapidana mendapat remisi dua bulan. 

Menurutnya ke depan pihaknya tidak akan lagi menempuh proses hukum sesuai justice collaborator

"Nanti semuanya dapat remisi. Tidak ada lagi cerita Justice Collaborator," tutur Yuspahruddin.

Baca Juga: Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane Dibebaskan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya