Penyidikan Berlarut-larut, Kepolisian Dilaporkan ke Ombudsman Jateng

Semarang, IDN Times - Sejumlah kasus yang melibatkan aparat kepolisian saat ini sedang ditangani oleh tim Ombudsman Jawa Tengah. Sejak periode Januari hingga Oktober 2020, pihak Ombudsman menemukan 58 pengaduan kasus terutama yang menyangkut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
1. Ombudsman terima laporan terkait pelayanan Polda dan kepolisian se-Jateng
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengungkapkan masyarakat paling banyak melaporkan kasus penundaan penyidikan yang berlarut-larut saat menangani sebuah perkara.
"Ada juga yang melaporkan terkait dugaan perilaku yang dilakukan aparat kepolisian. Tidak hanya Polda, tapi instansi kepolisian se-Jateng," katanya kepada IDN Times, Senin (19/10/2020).
"Kalau per 30 September, ada 42 laporan. Tapi kalau hingga Oktober minggu kedua bertambah ada 58 laporan," lanjutnya.
Baca Juga: Demo Omnibus Law Semarang Ricuh, Ombudsman Temukan Korban Luka-luka
2. Ada dua kasus kepolisian jadi persoalan yang serius
Editor’s picks
Ia menyatakan instansi kepolisian selama tahun ini jadi salah satu sektor yang banyak dilaporkan oleh masyarakat Jawa Tengah.
Kasus penundaan berlarut sampai perilaku anggota polisi jadi sorotan tajam dari masyarakat. Pihaknya saat ini tengah berupaya mencegah potensi maladministrasi di sektor kepolisian dengan mengoptimalkan peran petugas pengawasan internal.
Pihaknya pun mendorong adanya komitmen dari kepolisian untuk memperbaiki pelayanan bagi masyarakat.
"Kita lihat ini permasalahan yang serius. Maka harus ada komitmen yang baik. Kepolisian mestinya harus dapat mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini. Sekaligus mengevaluasi internalnya dengan memberikan kualitas pelayanan yang telah diberikan kepada publik. Langkah efektif yang dapat dilakukan adalah memaksimalkan pengawasan internal di tubuh Polri," bebernya.
3. Polda Jateng maksimalkan nota kesepahaman dengan Ombudsman
Sedangkan, Irwasda Polda Jateng, Kombes Pol Mashudi, dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya nanti akan memaksimalkan nota kesepahaman dengan Ombudsman melalui cara-cara penguatan terhadap pemahaman pelayanan publik dan maladministrasi.
Untuk upaya pencegahan maladministrasi, ia menganggap jadi tindakan yang baik. Pihaknya akan memprioritaskan upaya tersebut dengan melakukan evaluasi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Jadi, nota kesepahaman antara Polri dengan Ombudsman tidak hanya pada laporan pengaduan masyarakat. Akan tetapi juga dengan pencegahan maladministrasi. Tentu penyelenggaraan pelayanan publik akan baik, bila Polri sebagai penyelenggara pelayanan memiliki pemahaman yang utuh terkait pelayanan publik," pungkasnya.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Uji Sampel Tes Swab COVID-19 di Jateng Terlalu Lama