Rapid Antigen Palsu Beredar di Jateng, Pembelinya Petugas Klinik dan RS

Pelakunya dijerat UU Cipta Kerja

Semarang, IDN Times - Praktek penjualan rapid test antigen palsu saat ini merebak di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Bahkan, aparat kepolisian menemukan ratusan dos rapid antigen itu marak beredar di klinik dan rumah sakit yang memberikan pelayanan khusus penanganan COVID-19.

1. Terdapat 450 pack rapid antigen yang tidak ada izin edarnya

Rapid Antigen Palsu Beredar di Jateng, Pembelinya Petugas Klinik dan RSSeorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Informasi yang diperoleh dari Polda Jateng, aktivitas penjualan rapid antigen palsu itu terbongkar tatkala personel kepolisian menyaru sebagai pembeli dengan memesan beberapa buah alat rapid antigen.

"Setelah kita cek dengan teliti, ternyata alat antigen yang dijual oleh seorang sales berinisial SPM tidak memiliki izin edarnya. Barangnya kita temukan di Kota Semarang dan sudah kita amankan sebanyak 450 pack," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ketika gelar perkara di markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik Semarang, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Pasrah! Wajib Rapid Antigen, Okupansi Hotel di Jateng Cuma 25 Persen

2. Seorang pelaku menjual rapid antigen palsu ke klinik dan rumah sakit

Rapid Antigen Palsu Beredar di Jateng, Pembelinya Petugas Klinik dan RSJajaran Ditrekskrimsus Jateng menunjukan alat rapid antigen palsu. IDN Times/Fariz Fardianto

Ia menyebut sales berinisial SPM ini telah menjual rapid antigen selama lima bulan dan telah mengeruk keuntungan hingga Rp2,8 miliar.

Terdapat sejumlah klinik kesehatan dan petugas rumah sakit yang tertipu dengan bujuk rayu yang dilakukan SPM. Awalnya ada beberapa petugas medis yang mengeluhkan adanya temuan rapid antigen yang beredar Padangsari, Banyumanik pertengahan Januari 2021. 

Kemudian dari hasil penyelidikan, pihaknya memperdalam kasusnya dengan menguntit seorang kurir yang membawa tumpukan boks berisi 25 alat rapid antigen tanpa izin edar.

"Alat rapid antigennya sudah dijual di klinik-klinik, rumah sakit swasta tapi tidak ada izin edarnya. Ini jelas merugikan tatanan kesehatan," ungkapnya dengan merahasiakan identitas rumah sakitnya.

Peralatan yang tidak memiliki izin edar yakni mulai dari pulse oximeter, oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 buah stik swab.

3. Pelaku ngaku jual rapid antigen palsu by order

Rapid Antigen Palsu Beredar di Jateng, Pembelinya Petugas Klinik dan RSRapid tes pekerja media di LKBN Antara (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pelakunya, kata Lutfhi saat diinterograsi mengaku saban seminggu telah menjual 300-400 boks rapid antigen palsu ke sejumlah daerah. Setiap boks rapid antigen palsu dibanderol seharga Rp100 ribu. Tindakan SPM telah merugikan konsumen di dunia medis karena mengganggu validasi pentesan pada penyebaran virus Corona.

"Dia jualnya langsung by order. Ketemu dengan pembelinya face to face," akunya.

4. Polisi jerat penjual rapid antigen palsu dengan UU Cipta Kerja

Rapid Antigen Palsu Beredar di Jateng, Pembelinya Petugas Klinik dan RSPasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebutkan pihaknya masih mengusut aksi penjualan rapid antigen palsu tersebut. Nantinya direktur perusahaannya akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kemungkinan rencana dirut akan jadi tersangka. Kita betul-betul fokus pada penanganan kasus masalah alkes. Kalau pelaku inisial SPM akan dijerat hukuman lima tahun penjara dengan Undang-Undang terkait Perlindungan Konsumen. Dan juga UU Cipta Kerja tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," tandasnya.

Baca Juga: Kemenkes: Alat Rapid Test Antigen Bekas Bahayakan Keselamatan Publik 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya