Semarang, IDN Times - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriyah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah mengucurkan alokasi anggaran senilai Rp6 miliar untuk kebutuhan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga PPPK paruh waktu di 42 OPD.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan BPKAD, tercatat jumlah PPPK paruh waktu yang berhak menerima THR sebanyak 13.000 orang.
"Tahun ini ada 13.000 PPPK paruh waktu (penerima THR) tersebar di OPD seluruh Jawa Tengah," ujar Kepala Bidang Pembendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Jateng, Sanadi kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Lebih jelas lagi, ia mengungkapkan dari total PPPK paruh waktu tersebut, terdapat 3.000 di antaranya merupakan tenaga guru serta 7.000 orang tenaga teknis.
Ribuan PPPK paruh waktu tersebut berhak memperoleh THR sesuai masa kerja yang dihitung Sura Keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga PPPK paruh waktu per Januari 2026.
"Mereka memang dihitung bertugas dari Januari sampai Maret. Tentu nilai THR dikaji secara proporsional. Karena besaran gaji yang didapatkan juga beda-beda," paparnya.
Pemberian THR, katanya sepenuhnya merujuk dari data pengajuan yang diberikan oleh masing-masing kepala OPD. Ini merupakan terobosan yang dilakukan Pemprov Jateng karena baru pertama kali memberikan THR bagi PPPK paruh waktu.
"Jadi prosedurnya SKPD mengajukan kepada kita. (Dana THR) sekitar Rp6 miliar untuk PPPK paruh waktu. Tahun lalu belum ada. Baru tahun ini ada. Sebelumnya mereka berstatus honorer," paparnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari BPKAD Jateng, dari 42 OPD lingkungan Pemprov Jateng, PPPK paruh waktu penerima THR terbanyak ada di kantor Dinsos Jateng sebanyak 390 orang, Dishub Jateng sebanyak 391 orang, Bapenda Jateng sebanyak 290 orang, kantor Sekda sebanyak 121 orang, kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng sebanyak 211 orang, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng sebanyak 212 orang.
