Rutan Banyumas Tetapkan Zona Bebas Narkoba dan Handphone

Banyumas, IDN Times – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas terus memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan bebas dari penyimpangan.
Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan melalui deklarasi bebas narkoba dan handphone, yang dilaksanakan secara serentak secara nasional di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk di aula Rutan Banyumas, Senin (2/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, dan dihadiri oleh seluruh petugas pemasyarakatan serta perwakilan dari masing-masing kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
1. Upaya berkelanjutan disiplin rutan

Ditegaskan bahwa deklarasi ini bukanlah sekadar acara simbolik, melainkan merupakan bagian dari upaya serius dan berkelanjutan dalam mendisiplinkan lingkungan rutan, menjadikannya steril dari narkoba dan alat komunikasi ilegal.
“Ini bukan sekadar pernyataan di atas kertas. Ini komitmen bersama,jangan sampai ada celah bagi narkoba dan handphone untuk masuk ke dalam blok hunian,”tegasnya
Ia mengingatkan bahwa sejak awal 2024, Rutan Banyumas telah melakukan langkah-langkah progresif mulai dari penggeledahan rutin, penguatan pengawasan, hingga kerja sama dengan aparat penegak hukum. "Deklarasi ini adalah kelanjutan sekaligus penguatan dari langkah-langkah tersebut,"kata Anggi.
2. Tak ada toleransi untuk pelanggaran

Tak hanya ditujukan kepada WBP, Anggi juga dengan lugas menyatakan bahwa aturan tegas ini berlaku bagi seluruh jajaran internal rutan. Bahkan, petugas blok hunian pun dilarang membawa handphone ke area steril.
“Jangankan WBP, petugas pun tidak boleh membawa handphone di blok hunian. Ini demi integritas dan keamanan bersama,”katanya.
Sebagai solusi, pihak rutan menyediakan fasilitas komunikasi melalui handphone resmi yang berada di koperasi, dengan pengawasan penuh oleh petugas, hal ini bertujuan agar WBP tetap bisa menjaga komunikasi dengan keluarga tanpa harus melanggar peraturan.
3. Pelanggar terancam kehilangan hak

Anggi juga menekankan bahwa sanksi pencabutan hak akan diberlakukan tanpa kompromi bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
“Siapa pun yang terbukti membawa atau menggunakan handphone maupun terlibat dalam peredaran narkoba akan dicabut hak-haknya. Tidak ada ruang untuk toleransi,” tandasnya, meminta para perwakilan kamar untuk menyampaikan pesan ini kepada seluruh penghuni blok.
Deklarasi ini merupakan bagian dari agenda besar Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan pemasyarakatan bersih dari halinar atau handphone, pungli, dan narkoba. Melalui pendekatan preventif dan represif, diharapkan tercipta budaya disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami ingin menjadikan Rutan Banyumas sebagai model pembinaan yang ideal, Kami ingin para WBP kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, dan itu harus dimulai dari lingkungan yang bersih dari pengaruh negatif,” tutup Anggi.
4. Wartel khusus tahanan solusinya

Handphone ilegal kerap digunakan untuk mengendalikan tindak pidana dari dalam tahanan, termasuk jaringan narkotika. Oleh karena itu, saya mendukung penuh tindakan razia berkala yang dilaksanakan dengan tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, Djoko Susanto yang mencetuskan adanya wartel rutan khusus tahanan di Banyumas, mengapresiasi adanya razia handphone dan narkoba. "Maka sebagai solusi kemanusiaan bagi warga binaan untuk tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga secara legal, terkontrol, dan manusiawi adalah salah satu unsur penting dalam pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana,"katanya.
Djoko juga mendorong agar kolaborasi antara aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan masyarakat sipil terus diperkuat dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan teknologi dan narkoba, namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif.