Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Persidangan gugatan wanprestasi mobil Esemka di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Sidang perdana gugatan wanprestasi Mobil Esemka digelar di PN Surakarta.
  • Wapres ke-13, Ma'ruf Amin tak hadiri sidang mediasi, majelis lanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.
  • Kuasa hukum Jokowi dan penggugat sepakat untuk melanjutkan mediasi minggu depan.

Surakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan wanprestasi soal batalnya produksi massal Mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (7/5/2025). Sidang perkara yang tercatat dalam nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dipimpin Majelis Hakim yakni Putu Gde Hariasi SH MH, Subagyo SH MH, dan Joko Waluyo SH MH.

Editorial Team

Tonton lebih seru di