Warga Keling Jepara Digerebek, Seorang Jadi Buron

Polisi janji terus memburu bandar dan pengguna narkoba

Jepara, IDN Times - Dua warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara digerebek aparat kepolisian lantaran selama ini bikin resah waga desanya. Kedua warga berinisial AL dan HD tersebut merupakan warga Desa Gelang dan Desa Krajan, Kecamatan Keling.

Pihak kepolisian mendapat informasi dari warga bahwa keduanya kerap mengonsumsi sabu di rumahnya. 

1. Polisi temukan timbangan digital dan sabu seberat 353,49 gram

Warga Keling Jepara Digerebek, Seorang Jadi BuronSeorang pelaku warga Keling Jepara menunjukan sabu di depan polisi. (Dok Diresnarkoba Polda Jateng)

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan saat rumah dua pelaku digeledah personelnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 353,99 gram.

"Di rumahnya juga ada sisa alat pakai sabunya. Yaitu sebanyak empat paket sabu 353,49 gram, sebuah telepon genggam, timbangan digital, SIM dan kartu ATM," katanya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Pulau Karimunjawa Jepara Diserbu Turis Akibat Penurunan Level PPKM

2. Warga laporkan adanya peredaran sabu di Keling

Warga Keling Jepara Digerebek, Seorang Jadi BuronIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Upaya penggerebekan bermula tatlala masyarakat setempat dibuat was-was dengan ulah dua pelaku yang diduga mengedarkan narkoba di Jepara.

Ketika ditelisik, pihaknya mengerahkan para personel dari Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng. 

Sasaran yang dituju adalah rumah pria inisial AL dan HD di Keling, Jepara. "Setelah mendapat laporan dari masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," terangnya.

3. Diresnarkoba bakal memburu pengedar, pengguna dan bandar sabu sampai ke akarnya

Warga Keling Jepara Digerebek, Seorang Jadi BuronKepala BNN Jateng bersama Diresnarkoba Polda Jateng menunjukan sabu yang disita dari oknum Polres Wonosobo. Dok Humas BNN Jateng

Lutfi juga menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun atau 20 tahun penjara.

"Bisa juga dikenai hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Untuk satu pelaku lainnya inisial B sekarang masuk daftar DPO. Kita masih memburu pelaku yang jadi DPO," terangnya.

Ia menekankan personelnya terus berusaha menangkap para bandar, pengguna dan kurir narkoba yang selama ini beredar di Jepara dan sekitarnya.

Pihaknya akan mempersempit ruang gerak mereka supaya transaksi narkoba dapat diberantas sampai ke akarnya. "Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah. Kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka," paparnya.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati! Lima Pengedar Sabu Dicokok Aparat Polda Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya